Andi Harun menyebut pemerintah daerah sebelumnya sempat melakukan langkah pengamanan di lokasi setelah menemukan aktivitas yang berlangsung pada area aset tersebut.
“Barang bukti berupa batu bara sempat kami segel. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kami pasang diserobot,” ungkapnya.
Ia mengatakan Pemkot sebelumnya mencoba menyelesaikan persoalan melalui pendekatan administrasi. Namun karena ditemukan adanya persoalan yang lebih kompleks, pemerintah kini meminta dukungan aparat penegak hukum.
“Pada saat itu kami berkeyakinan cukup dengan pendekatan administrasi pemerintah. Ternyata tidak semua berjalan sesuai rencana,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut sehingga perlu melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan perangkat negara lain, yakni aparat penegak hukum,” pungkas Andi Harun.
PT NCI Terafiliasi MNC
PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang memiliki wilayah operasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Palaran ini tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dengan komoditas utama batu bara.
Berdasarkan data badan usaha dari laman MinerbaOne milik Kementerian ESDM, PT Nuansacipta Coal Investment beralamat di MNC Tower Lantai 19, Jalan Kebon Sirih Nomor 17–19, Jakarta Pusat.
Perusahaan ini memiliki kode badan usaha 5471 dan berstatus sebagai Perseroan Terbatas (PT).
PT NCI diketahui terafiliasi dengan grup usaha MNC.
Dalam struktur kepemilikan saham, sebanyak 51 persen saham perusahaan dimiliki oleh PT MNC Energi, sementara 49 persen lainnya dimiliki PT FSJ Global Investindo.
Tag



