Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat dikonfirmasi Arusbawah.co melalui telepon pada Senin (23/6/2026).
“Garis besarnya, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) baru bisa melakukan penagihan kalau ada surat kuasa dari yang memohon. Dalam hal ini, MMPKT harus mengajukan permohonan kepada kami,” jelas Toni.
Toni mengatakan tugas penagihan, terutama dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun), hanya bisa dijalankan oleh Kejati apabila perusahaan selaku pihak yang memiliki hak tagih memberikan surat kuasa secara resmi.
Saat ditanya soal perkembangan jumlah dana yang sudah berhasil diamankan atau ditagih, Toni menyatakan belum dapat memberikan angka pasti.
“Itu harus kami cek dulu ke bidang Datun. Karena penanganannya terbagi. Yang pidana khusus (Pidsus), ditangani setelah ada putusan. Kalau non-litigasi ditangani oleh JPN,” katanya.
Toni menambahkan, untuk penanganan oleh Pidsus, biasanya sudah tercantum dalam amar putusan pengadilan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dalam jangka waktu tertentu.
Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita atau melelang barang sitaan.
“Kalau ternyata uang pengganti tidak mencukupi, sisanya tetap harus dibayar oleh terpidana. Dan kalau tidak sanggup membayar, barulah dijalankan pidana pengganti berupa kurungan penjara,” ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penagihan piutang Rp76,2 miliar MMPKT yang belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih, Toni menegaskan bahwa prosesnya tetap berjalan namun semua bergantung pada adanya surat kuasa yang diberikan oleh perusda.
“Ya, itu tadi, kami harus mulai dari surat kuasa dulu. Berapa jumlah piutang yang ditagih, dari siapa saja, dan berapa yang berhasil ditagih semua itu datanya ada di Datun. Kami masih harus cari detailnya,” ucapnya.
“Yang jelas, untuk bisa melakukan penagihan, kami harus menerima permohonan resmi dulu. Setelah itu, kami baru bisa bergerak sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Toni.
Sebagai informasi, perusda Pemprov Kaltim yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut memiliki 5 anak perusahaan.
Empat di antaranya masih aktif, yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH), PT Migas Mandiri Pratama Marin Kalimantan Timur (MMPM), PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga Kalimantan Timur.
Adapun satu anak perusahaan yang tak aktif dan sudah dibekukan adalah PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka Kalimantan Timur.
Berlanjut, dari keempat anak perusahaan inilah rincian piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih (berdasarkan laporan BPK Kaltim).
Data BPK, merinci soal jumlah piutang berdasarkan proses litigasi dan non litigasi.
Proses Ranah Hukum Litigasi:
1. PT Rba piutang ke PT MMPH senilai Rp 6,1 Miliar
2. PT MJC piutang ke PT MMPH senilai Rp 7,3 Miliar
Tag



