"Paling pergantian dari diesel engine ke gas engine. Itu urusan kami, all-in. Commissioning, construction, kita semuanya. Perusahaan nanti tahu untuk bisa jalan saja," tegasnya meyakinkan.
Transparansi Dana Bagi Hasil (PI 10%)
Selain fokus pada transisi energi, Muhamad Iqbal juga memberikan edukasi penting mengenai mekanisme Participating Interest (PI) 10%.
Menurutnya, selama ini ada pemahaman keliru di masyarakat yang menganggap daerah mendapatkan 10 persen dari total seluruh hasil produksi migas.
Iqbal mengklarifikasi bahwa jatah 10 persen tersebut dihitung dari porsi yang menjadi hak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), bukan dari total produksi kotor (gross production).
"Misalnya produksinya 100 barel. Yang 80 barel kan masuk negara. 20 barel kan dibagi nih, dikelola, dapat fee-nya kontraktor K3S. Kita kan ada 10% di situ. Dari 20, 10% kan cuma dapat 2. Berbagi lagi dengan Kukar," urai Iqbal secara rinci.
Ia menambahkan pentingnya pemahaman ini agar tidak terjadi salah persepsi di publik.
"Dikiranya 10% (dari total 100), padahal cuma 2 barel," tambahnya.




