Pelanggaran ini berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memberi informasi menyesatkan lewat kemasan premium untuk beras yang kualitasnya di bawah standar.
“Masyarakat membeli beras premium dengan harapan mutu tinggi, tapi yang dimakan bisa jadi kualitas menir,” tambah Heni.
Distribusi Diblokir Sementara, Tapi Penarikan Produk Belum Dilakukan
Meskipun pelanggaran ditemukan secara luas, Pemprov Kaltim belum menarik produk dari pasaran dengan alasan menghindari kelangkaan. Sebagian besar pasokan beras premium di Kaltim berasal dari luar daerah—terutama Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Langkah awal yang dilakukan adalah pemblokiran distribusi lebih lanjut dari merek-merek bermasalah, sambil menunggu arahan pusat.
“Penarikan produk bisa memicu kelangkaan dan lonjakan harga. Kami harus hati-hati,” jelas Heni.
Tag




