ARUSBAWAH.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menemukan bahwa 16 dari 17 merek beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu berdasarkan SNI 6128:2020.
Satu-satunya merek yang lolos uji seluruh parameter adalah Rumah Tulip.
Sisanya, merek-merek seperti Tiga Mangga Manalagi, Sania, Rojo Lele, dan Rahma Kuning terindikasi mengalami cacat mutu dan dugaan kuat sebagai produk oplosan—beras kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
“Beras-beras ini bukan hanya tidak memenuhi standar, tapi juga menyimpang secara sistematis dari mutu ideal,” tegas Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim dalam keterangan pers kepada media di Samarinda, Kamis (07/08/2025).
Dugaan Praktik Oplosan Terstruktur, Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Heni menyatakan, ini bukan temuan pertama terhadap merek-merek yang sama.
Beberapa di antaranya sudah pernah terjaring sebelumnya, namun tetap beredar luas di pasaran.
Temuan ini menandakan adanya manipulasi kualitas yang terstruktur, bukan sekadar kesalahan distribusi.
Tag



