ARUSBAWAH.CO - Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Timur, dan Kota Bontang sama-sama menurunkan anggaran belanja pegawai pada tahun 2026.
Tiga daerah di Kalimantan Timur Kaltim itu mencatat penurunan rata-rata lebih dari 21 persen dibandingkan tahun 2025.
Data tersebut dihimpun redaksi Arusbawah.co dari portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK Kementerian Keuangan Kemenkeu pada Sabtu 7/2/2026.
Penurunan belanja pegawai itu terjadi seiring dengan pemangkasan Transfer ke Daerah TKD yang mencapai lebih dari 40 persen.
TKD selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk menopang berbagai pos anggaran, termasuk belanja pegawai.
Akibat pemotongan TKD tersebut, pemerintah daerah mau tidak mau harus melakukan efisiensi dengan memangkas sejumlah pos belanja, termasuk belanja aparatur.
Rincian Penurunan Belanja Pegawai PPU Kutim dan Bontang
Belanja Pegawai Kabupaten Penajam Paser Utara
Di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, pos belanja pegawai pada 2025 dianggarkan sebesar Rp742,37 miliar.
Namun pada 2026, pos anggaran tersebut turun menjadi Rp639,30 miliar.
Artinya, terjadi penurunan belanja pegawai sebesar Rp103,07 miliar dalam setahun atau turun sekitar 13,88 persen.
Belanja Pegawai Kabupaten Kutai Timur
Kemudian, penurunan paling besar juga terjadi di Kabupaten Kutai Timur Kutim.
Pada 2025, pos belanja pegawai Kutai Timur mencapai Rp2,30 triliun.
Sementara pada 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp1,60 triliun.
Denagan demikian, belanja pegawai Kutai Timur berkurang sekitar Rp700 miliar dari 2025 ke 2026 atau setara dengan penurunan sebesar 30,43 persen.
Belanja Pegawai Kota Bontang
Selain PPU dan Kutim, Kota Bontang juga melakukan pengurangan anggaran belanja pegawai.
Pada 2025, pagu belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp863,79 miliar.
Kemudian, pada 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp692 miliar.
Penurunan yang terjadi mencapai Rp172 miliar atau sekitar 19,89 persen.
Artinya, dalam setahun PPU, Kutim dan Bontang mengalami pemangkasan belanja pegawai dengan total Rp975 miliar.
Apa Itu Belanja Pegawai dan Kenapa Harus Dikendalikan
Perlu diketahui, Belanja pegawai merupakan anggaran yang digunakan pemerintah daerah untuk membiayai seluruh hak keuangan pegawai selama satu tahun anggaran.
Sederhananya, itu adalah biaya untuk menjalankan aparatur pemerintahan.
Belanja pegawai tidak hanya mencakup gaji pokok.
Di dalamnya terdapat beberapa komponen, seperti gaji pokok PNS dan PPPK, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan beras. Komponen ini bersifat wajib, dibayarkan setiap bulan, dan tidak bisa ditunda.
Ada juga namanya, Tambahan Penghasilan Pegawai TPP, yaitu penghasilan di luar gaji pokok yang biasanya berbasis kinerja, kehadiran, dan beban kerja.
Besarannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah
Belanja pegawai juga dibayarkan untuk Iuran dan jaminan sosial, seperti iuran pensiun, BPJS Kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Namun, belanja pegawai juga perlu dikendalikan.
Jika porsinya terlalu besar, anggaran daerah akan habis untuk belanja rutin, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik menjadi terbatas.
Daerah juga menjadi kurang fleksibel saat menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan prioritas baru.
Karena itu, pemerintah daerah kerap melakukan langkah-langkah seperti pembatasan rekrutmen pegawai, pengurangan honorarium, penyesuaian TPP, hingga rasionalisasi struktur aparatur.
Penurunan belanja pegawai tidak selalu berarti pemotongan gaji pokok, karena gaji bersifat wajib.
Biasanya, penyesuaian dilakukan pada TPP, honorarium, dan belanja non-gaji lainnya sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
(wan)




