Arus Terkini

Polemik dengan Perusahaan, 4 Warga Desa Telemow Sepaku Jadi Tahanan Kejari PPU

Senin, 17 Maret 2025 13:3

Papan pemberitahuan yang menunjukan klaim HGB PT ITCI Kartika Utama/independen.id

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan bahwa laporan PT ITCI-KU yang diajukan ke Polres PPU pada 2020 berbeda dengan laporan ke Polda Kaltim pada 2023.

Ia menyebutkan bahwa laporan di Polres PPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, sementara di Polda Kaltim ada dua perkara, yakni dugaan pengancaman (Pasal 336 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.

Ia menjelaskan bahwa berkas pertama melibatkan tiga tersangka, yakni Syafarudin, Rudiansyah, dan Hasanudin, yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Sedangkan berkas kedua mencakup dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Syafarudin dan Syahdin.

Menurut Faisal, tanah yang diklaim sebagai bagian dari HGB PT ITCI-KU diduga telah diperjualbelikan oleh para tersangka pada periode 2011-2012 tanpa izin perusahaan.

Ia memastikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Penajam dan akan segera memasuki proses persidangan. (pra)

Tag

MORE