Arus Terkini

Polemik dengan Perusahaan, 4 Warga Desa Telemow Sepaku Jadi Tahanan Kejari PPU

Senin, 17 Maret 2025 13:3

Papan pemberitahuan yang menunjukan klaim HGB PT ITCI Kartika Utama/independen.id

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah lama bersengketa dengan PT ITCI-KU.

Fathul mengungkapkan bahwa laporan terhadap warga pertama kali diajukan pada tahun 2020 ke Polres PPU, namun tidak berlanjut ke proses hukum karena warga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Lalu, di Juli 2023, PT ITCI-KU kembali mengajukan laporan ke Polda Kaltim, yang akhirnya berujung pada penahanan keempat warga tersebut.

Persoalan sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2017 ketika PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Warga merasa keberatan karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGB tersebut. Bahkan, klaim lahan tersebut mencakup pemukiman warga serta fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD, seperti kantor desa dan puskesmas.

Fathul Huda menegaskan bahwa proses perpanjangan HGB pada 2017 dilakukan tanpa transparansi dan minim keterlibatan warga. Koalisi Tanah untuk Rakyat pun mendesak aparat hukum agar segera membebaskan keempat warga yang ditahan serta menghentikan proses hukum terhadap mereka.

Menanggapi tuduhan kriminalisasi, Polda Kaltim dilansir dari Idntimes Kaltim membantah hal tersebut.

Tag

MORE