ARUSBAWAH.CO - Sejumlah 4 warga Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
Penahanan keempat warga Desa Telemow itu sejak 14 Maret 2025 lalu, didasari akan sengketa lahan antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU).
Perusahaan tersebut merupakan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.
Keempat warga tersebut masing-masing adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah.
Seluruhnya kini menjadi tahanan Kejari PPU setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polda Kaltim ke Kejaksaan.
Adanya penahanan ini pun direspon Koalisi Tanah untuk Rakyat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang telah lama bersengketa dengan PT ITCI-KU.
Fathul mengungkapkan bahwa laporan terhadap warga pertama kali diajukan pada tahun 2020 ke Polres PPU, namun tidak berlanjut ke proses hukum karena warga memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
Lalu, di Juli 2023, PT ITCI-KU kembali mengajukan laporan ke Polda Kaltim, yang akhirnya berujung pada penahanan keempat warga tersebut.
Persoalan sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2017 ketika PT ITCI-KU mengklaim tanah seluas 83,55 hektare sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB) mereka. Warga merasa keberatan karena mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HGB tersebut. Bahkan, klaim lahan tersebut mencakup pemukiman warga serta fasilitas publik yang dibangun menggunakan dana APBD, seperti kantor desa dan puskesmas.
Fathul Huda menegaskan bahwa proses perpanjangan HGB pada 2017 dilakukan tanpa transparansi dan minim keterlibatan warga. Koalisi Tanah untuk Rakyat pun mendesak aparat hukum agar segera membebaskan keempat warga yang ditahan serta menghentikan proses hukum terhadap mereka.
Menanggapi tuduhan kriminalisasi, Polda Kaltim dilansir dari Idntimes Kaltim membantah hal tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan bahwa laporan PT ITCI-KU yang diajukan ke Polres PPU pada 2020 berbeda dengan laporan ke Polda Kaltim pada 2023.
Ia menyebutkan bahwa laporan di Polres PPU terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, sementara di Polda Kaltim ada dua perkara, yakni dugaan pengancaman (Pasal 336 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berkas dari kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa berkas pertama melibatkan tiga tersangka, yakni Syafarudin, Rudiansyah, dan Hasanudin, yang diduga melakukan penyerobotan lahan. Sedangkan berkas kedua mencakup dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Syafarudin dan Syahdin.
Menurut Faisal, tanah yang diklaim sebagai bagian dari HGB PT ITCI-KU diduga telah diperjualbelikan oleh para tersangka pada periode 2011-2012 tanpa izin perusahaan.
Ia memastikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Penajam dan akan segera memasuki proses persidangan. (pra)