Arus Publik

Samarinda Terkini

PLTSa Samarinda Wajib Lewat Danantara, Skema Lama dengan Investasi Korsel Tak Bisa Lanjut

by:
Lisa
Sabtu, 14 Februari 2026 11:6

ILUSTRASI - Ilustrasi sampah/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Peta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Samarinda berubah drastis.

Jika sebelumnya digodok lewat skema kerja sama daerah, kini seluruh proses harus melalui satu pintu pemerintah pusat di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh proyek PLTSa nasional dikelola secara terpusat.

Dampaknya, seluruh penjajakan kerja sama yang sebelumnya dilakukan Pemkot Samarinda otomatis tak bisa dilanjutkan.

Negosiasi Investor Lama Mandek

Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Desy Damayanti, mengakui kebijakan baru tersebut menghentikan proses yang sudah berjalan.

Sebelumnya, pemerintah kota sempat menjajaki kerja sama dengan investor asal Korea Selatan.

Komunikasi intensif bahkan telah dilakukan untuk mendorong proyek masuk tahap konstruksi.

Namun regulasi baru mengubah total arah kebijakan.

“Dengan aturan terbaru, daerah tidak bisa lagi melanjutkan skema kerja sama secara mandiri. Semua harus melalui Danantara,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Artinya, model investasi, mekanisme pembiayaan, hingga proses pengambilan keputusan kini sepenuhnya berada di tangan pusat.

Pemerintah kota hanya berperan sebagai penyedia data dan dukungan teknis.

Seluruh dokumen, termasuk studi kelayakan (feasibility study), telah disiapkan untuk diserahkan ke Danantara.

 

Standarisasi Nasional, Acuan IKN

Sentralisasi ini bukan sekadar pengalihan kewenangan.

Pemerintah pusat ingin menyamakan standar teknologi pengolahan sampah berbasis energi di seluruh Indonesia.

Model yang akan digunakan mengacu pada konsep pengelolaan sampah modern di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah menargetkan proyek PLTSa tidak hanya beroperasi, tetapi juga memenuhi standar teknis, efisiensi energi, serta keberlanjutan lingkungan yang seragam.

Dalam beleid tersebut, Danantara ditugaskan mengelola 33 proyek PLTSa secara nasional.

Nilai investasinya berkisar Rp2,3 hingga Rp3,2 triliun per proyek, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari agenda besar transisi energi dan penguatan infrastruktur energi terbarukan.

Namun di sisi lain, sentralisasi memunculkan kekhawatiran baru di daerah. Proses birokrasi yang lebih panjang dikhawatirkan bisa memperlambat realisasi proyek yang sebenarnya sudah mendesak.

TPA Sambutan Kian Tertekan

Di tengah perubahan skema, persoalan sampah di Samarinda tak menunggu.

Tekanan terbesar berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Volume sampah yang terus meningkat membuat kapasitas pengelolaan semakin terbatas.

Bagi Pemkot, PLTSa bukan lagi proyek ambisius semata, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah krisis lingkungan yang lebih luas.

Desy menegaskan percepatan tetap menjadi prioritas, meski kewenangan kini berada di pusat.

“Yang terpenting bagi kami, proyek ini tetap berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Kondisi sampah sudah mendesak,” tegasnya.

Dengan skema baru ini, nasib PLTSa Samarinda sepenuhnya bergantung pada ritme dan keputusan Danantara.

Pertanyaannya, apakah sentralisasi mampu mempercepat, atau justru memperpanjang antrean proyek energi berbasis sampah di daerah? (isa)

 

Tag

MORE