ARUSBAWAH.CO - Hingga akhir 2025, Kota Samarinda masih memiliki 23,83 hektare kawasan kumuh aktif, dengan total potensi kawasan kumuh yang harus ditangani mencapai 118 hektare.
Sementara itu, rumah tidak layak huni (RTLH) tercatat sebanyak 20.131 unit, tersebar di berbagai titik kota.
Berdasarkan SK Kawasan Kumuh 2020, luas kawasan kumuh Samarinda tercatat 70,51 hektare.
Angka ini menurun menjadi 26,16 hektare pada 2024, dengan pengurangan 2,33 hektare menjelang akhir 2025.
Pengurangan dilakukan bertahap melalui Berita Acara resmi setelah lokasi dinilai tidak lagi memenuhi indikator kekumuhan.
Revisi SK Kawasan Kumuh Jadi Prioritas
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Samarinda, Ronny Surya, menyampaikan bahwa revisi SK kawasan kumuh sedang dalam revisi, untuk diupayakan diterbitkan tahun ini.
"Revisi SK Kawasan Kumuh sedang dievaluasi dengan harapan dapat terbit tahun ini," ujarnya.
Dokumen ini menjadi landasan penanganan permukiman kumuh periode berikutnya.
“Revisi ini bukan karena kebijakan sebelumnya gagal, tapi justru menyesuaikan capaian yang sudah berjalan. Data lapangan terbaru mutlak agar intervensi tepat sasaran,” tegas Ronny di kantor Perkim Samarinda, Senin (9/2/2026).
Perkim menyiapkan konsep kawasan terpadu, berbeda dari pendekatan lama yang parsial.
Penanganan satu kawasan utuh mencakup rumah, jalan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah (TPS), hingga proteksi kebakaran, agar hasilnya nyata dan berkelanjutan.




