ARUSBAWAH.CO - Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman mengkritik pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026.
Lembaga tersebut menilai langkah pengamanan itu berlebihan dan berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Dalam siaran pers bernomor 08/PUSHAM-MT/LP2M/IV/2026 yang diterima pada Senin (20/4/2026), PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Dinilai Berlebihan dan Simbol Represif
Menurut PusHAM-MT, pemasangan pagar kawat berduri menjelang demonstrasi justru memberi pesan negatif terhadap iklim demokrasi di Kalimantan Timur.
Pendekatan keamanan seperti itu disebut dapat membangun persepsi bahwa kritik publik dianggap ancaman, bukan bagian sah dari kehidupan demokrasi.
“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara,” tulis PusHAM-MT dalam keterangannya.
Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Undang-Undang
PusHAM-MT mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi sejumlah regulasi nasional.
Beberapa dasar hukum yang disebut antara lain:
UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 9 Tahun 1998
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pada Pasal 23 ayat (2), disebutkan setiap orang bebas memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani.
Pemerintah Diminta Fokus ke Aspirasi Warga
PusHAM-MT menilai pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan mendengar tuntutan masyarakat, bukan justru membangun penghalang fisik.
Lembaga itu menegaskan demokrasi yang sehat ditandai kemampuan pemerintah menerima kritik dan merespons aspirasi warga secara terbuka.
Mereka juga menyampaikan tiga poin penting:
- Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara.
- Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa intimidasi.
- Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
Minta Pemprov Kaltim Tinjau Pendekatan Pengamanan
Di akhir pernyataannya, PusHAM-MT mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meninjau ulang pola pengamanan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
Lembaga akademik tersebut menyebut kritik ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal nilai-nilai konstitusi dan perlindungan HAM di Kalimantan Timur. (pra)
- Sehari Usai Konferensi Pers soal Mobil Defender, FORMaK Kirim Surat ke KPK
- Rencana Makan Minum Biro Umum 2025 Tembus Rp 26,5 Miliar! Realisasinya Rp 16 Miliar di Inaproc
- Tips Antisipasi Kawat Berduri Saat Demonstrasi: Panduan Aman Jelang Aksi 21 April Demo Kaltim
- Tanggapi Aksi Demo 21 April, Rudy Mas’ud Sebut Kantor Gubernur Dibuka 24 Jam, 19 April Bertolak ke Jakarta




