Sementara itu, Asisten Manajer Kepatuhan Pelanggan Perumda Tirta Kencana Sulbiantoro menegaskan setiap sambungan yang dipastikan ilegal akan langsung ditindak di lapangan.
Petugas tidak hanya memutus sambungan, tetapi juga mencabut meteran sebagai barang bukti.
Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses secara hukum melalui laporan yang telah disiapkan Divisi Hukum Perumda Tirta Kencana.
"Begitu kita pastikan itu ilegal, langsung kita cabut sebagai barang bukti. Ini juga sudah diproses ke Polres melalui Divisi Hukum untuk segera ditindaklanjuti," kata Sulbiantoro.
Ia menjelaskan, tim kepatuhan memiliki kewenangan melakukan tindakan teknis begitu ditemukan pelanggaran.
Selain mencabut meteran, petugas juga memutus sambungan pada titik penyadapan agar tidak dapat digunakan kembali.
"Begitu ada temuan ilegal, kami bentuk tim untuk langsung menindaklanjuti. Meterannya dicabut, kemudian sambungannya diputus di titik tapping atau mendekati tapping," ujarnya.
Perumda Tirta Kencana berharap penertiban tersebut memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan perusahaan.
Dengan demikian, pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai standar yang berlaku.
(sobizz/raf)
- Perbaikan IPA Bendang 1 Dimulai 15 Juli 2026, Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Samarinda Berpotensi Terganggu
- Informasi Penghentian Aliran Air Samarinda Hari Ini, 14 Juli 2026: Jalan Jakarta hingga Jalan Revolusi Terdampak
- Perumdam Tirta Kencana Pastikan Tarif Air Tak Naik Meski Biaya Operasional Meningkat Akibat Pemadaman Listrik
- Perumdam Targetkan Layanan Air Bersih di Palaran Tuntas Tahun Ini, 3.500 Calon Pelanggan Disasar
Tag




