Arus Publik

Perumda Tirta Kencana Samarinda

Perumda Tirta Kencana Temukan Meteran Air Tak Standar, Sambungan Ilegal Diproses Hukum

PENERTIBAN - Tim Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi saat penertiban dugaan sambungan air bersih ilegal di wilayah pelayanan IV, Samarinda Seberang, Senin (13/7/2026)/IST

ARUSBAWAH.COPerumda Tirta Kencana Kota Samarinda kembali menemukan praktik penyambungan air bersih secara ilegal.

Kali ini, di wilayah pelayanan IV, Samarinda Seberang.

Penertiban dilakukan pada Senin (13/7/2026) dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menggunakan sambungan tanpa prosedur resmi.

Operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana Widyastuti Supartinah bersama jajaran Divisi Kepatuhan Pelanggan, Asisten Manajer Kepatuhan Pelanggan Wilayah IV, Asisten Manajer Humas, staf terkait hingga anggota Koperasi Tirta Kencana.

Dalam penertiban itu, petugas menemukan meter air yang tidak sesuai dengan standar milik Perumda Tirta Kencana.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pemasangan ilegal yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi perusahaan.

Widyastuti mengatakan praktik seperti ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena menggunakan perangkat yang tidak memenuhi standar pelayanan.

Karena itu, ia kembali mengingatkan seluruh pelanggan agar tidak mengurus pemasangan sambungan baru maupun pelayanan lainnya melalui perantara atau oknum yang mengatasnamakan Perumda.

"Kami sampaikan kepada para warga Kota Samarinda, khususnya pelanggan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pemakaian ilegal maupun penyambungan ilegal," kata Widyastuti.

Menurutnya, seluruh proses pelayanan harus dilakukan langsung melalui kantor pelayanan resmi Perumda Tirta Kencana.

Pelanggan juga diminta memastikan seluruh dokumen administrasi telah diterima sebelum melakukan pembayaran.

"Jangan melewati oknum, jangan percaya. Pastikan Bapak Ibu sudah mengajukan pelayanan, sudah mendapatkan berkas yang lengkap, baru kemudian melakukan pembayaran," ujarnya.

Temukan Meter Air Tak Standar

Dalam penertiban tersebut, petugas juga menemukan sejumlah meter air yang berbeda dengan spesifikasi resmi yang digunakan Perumda Tirta Kencana.

Widyastuti mengatakan perusahaan akan segera mensosialisasikan bentuk meteran resmi agar masyarakat dapat membedakannya dengan meteran ilegal.

Menurutnya, langkah itu penting agar warga dapat ikut mengawasi praktik penyambungan ilegal di lingkungan tempat tinggalnya.

"Hari ini kami temui beberapa meteran yang dipakai itu betul-betul meteran yang bukan standar dari Perumda," katanya.

Ia mengatakan melalui bagian humas nantinya Perumda akan menyebarkan foto meter air resmi yang digunakan pelanggan.

Dengan begitu masyarakat diharapkan lebih mudah mengenali apabila terdapat meter air yang mencurigakan.

"Kalau menemukan meteran yang tidak sesuai standar Perumda, silakan dilaporkan. Nanti kami lakukan pengecekan dan penindakan apabila terbukti itu pemasangan ilegal," ujarnya.

Imbau Warga Tak Gunakan Jasa Calo

Widyastuti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pemasangan sambungan air di luar prosedur resmi.

Menurutnya, pelanggan justru berpotensi mengalami kerugian materi maupun nonmateri apabila menggunakan jalur tersebut.

Ia berharap masyarakat semakin teliti sebelum mengurus pelayanan Perumda Tirta Kencana.

"Ayo lebih cerdas, lebih cermat sebelum mengajukan pelayanan di Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda sehingga terhindar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Meteran Ilegal Langsung Dicabut dan Jadi Barang Bukti

Sementara itu, Asisten Manajer Kepatuhan Pelanggan Perumda Tirta Kencana Sulbiantoro menegaskan setiap sambungan yang dipastikan ilegal akan langsung ditindak di lapangan.

Petugas tidak hanya memutus sambungan, tetapi juga mencabut meteran sebagai barang bukti.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses secara hukum melalui laporan yang telah disiapkan Divisi Hukum Perumda Tirta Kencana.

"Begitu kita pastikan itu ilegal, langsung kita cabut sebagai barang bukti. Ini juga sudah diproses ke Polres melalui Divisi Hukum untuk segera ditindaklanjuti," kata Sulbiantoro.

Ia menjelaskan, tim kepatuhan memiliki kewenangan melakukan tindakan teknis begitu ditemukan pelanggaran.

Selain mencabut meteran, petugas juga memutus sambungan pada titik penyadapan agar tidak dapat digunakan kembali.

"Begitu ada temuan ilegal, kami bentuk tim untuk langsung menindaklanjuti. Meterannya dicabut, kemudian sambungannya diputus di titik tapping atau mendekati tapping," ujarnya.

Perumda Tirta Kencana berharap penertiban tersebut memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan layanan air bersih melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan perusahaan.

Dengan demikian, pelayanan kepada pelanggan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai standar yang berlaku.

(sobizz/raf)

 

Tag

MORE