ARUSBAWAH.CO - Hingga akhir 2025, Kota Samarinda masih memiliki 23,83 hektare kawasan kumuh aktif, dengan total potensi kawasan kumuh yang harus ditangani mencapai 118 hektare.
Sementara itu, rumah tidak layak huni (RTLH) tercatat sebanyak 20.131 unit, tersebar di berbagai titik kota.
Berdasarkan SK Kawasan Kumuh 2020, luas kawasan kumuh Samarinda tercatat 70,51 hektare.
Angka ini menurun menjadi 26,16 hektare pada 2024, dengan pengurangan 2,33 hektare menjelang akhir 2025.
Pengurangan dilakukan bertahap melalui Berita Acara resmi setelah lokasi dinilai tidak lagi memenuhi indikator kekumuhan.
Revisi SK Kawasan Kumuh Jadi Prioritas
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Samarinda, Ronny Surya, menyampaikan bahwa revisi SK kawasan kumuh sedang dalam revisi, untuk diupayakan diterbitkan tahun ini.
"Revisi SK Kawasan Kumuh sedang dievaluasi dengan harapan dapat terbit tahun ini," ujarnya.
Dokumen ini menjadi landasan penanganan permukiman kumuh periode berikutnya.
“Revisi ini bukan karena kebijakan sebelumnya gagal, tapi justru menyesuaikan capaian yang sudah berjalan. Data lapangan terbaru mutlak agar intervensi tepat sasaran,” tegas Ronny di kantor Perkim Samarinda, Senin (9/2/2026).
Perkim menyiapkan konsep kawasan terpadu, berbeda dari pendekatan lama yang parsial.
Penanganan satu kawasan utuh mencakup rumah, jalan, drainase, sanitasi, tempat pembuangan sampah (TPS), hingga proteksi kebakaran, agar hasilnya nyata dan berkelanjutan.
Kawasan Prioritas 2026
Target awal yang sudah disurvei meliputi:
- PK (Peningkatan Kualitas) ± 300 rumah
- PB (Pembangunan Baru) ± 100 rumah
Beberapa lokasi prioritas tahun ini antara lain:
- Gang Bahagia, Jalan KH Agus Salim: 24 rumah + 1 kos
- Gang Bahagia 2, Jalan Stadion Barat: 20 rumah
- Gang Anggrek, Jalan Abdul Muthalib: 32 rumah
Selain itu, Perkim merencanakan penanganan kawasan sempadan Sungai Lambung ±400 RTLH yang terbagi beberapa segmen.
Anggaran Masih Menjadi Kendala
Ronny menegaskan, kendala terbesar saat ini adalah kepastian anggaran.
Meski survei, pemetaan, dan perhitungan volume pekerjaan sudah selesai, Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum turun.
“Kami siap kerja kapan pun anggaran masuk. Penanganan kawasan kumuh ini membutuhkan biaya besar, tapi dampaknya langsung ke kualitas hidup warga,” ujarnya.
Sebelumnya, evaluasi DPRD Samarinda terhadap kinerja Perkim menunjukkan indikator capaian rata-rata 99 persen, dengan realisasi keuangan 95 persen.
Namun, beberapa anggota dewan menilai dampak pekerjaan bidang permukiman kerap tidak terlihat nyata.
Ronny menjelaskan bahwa persepsi tersebut keliru.
Penataan kawasan kumuh bukan proyek parsial, tapi menuntaskan seluruh elemen kawasan agar hasilnya jelas dan berkelanjutan.
Tujuh Indikator Penataan Kawasan Kumuh
Penanganan kawasan kumuh mengacu pada tujuh indikator Kementerian PUPR/PKP:
- Penanganan RTLH (PK & PB)
- Pembangunan jalan lingkungan
- Perbaikan drainase
- Peningkatan sanitasi
- Penyediaan TPS
- Proteksi kebakaran
- Penataan elemen pendukung kawasan, termasuk taman dan penerangan
- PK diterapkan pada rumah yang strukturnya masih layak namun membutuhkan perbaikan atap, lantai, dapur, atau sanitasi.
- PB untuk bangunan yang membahayakan, harus dibongkar total.
Proses penilaian meliputi survei lapangan, verifikasi administrasi lahan, hingga kajian teknis bangunan.
Dukungan Politik Anggaran Jadi Kunci
Dengan 118 hektare kawasan kumuh dan 20.131 RTLH yang harus ditangani, Perkim berharap dukungan penuh eksekutif dan legislatif agar revisi SK, sinkronisasi Dana Alokasi Khusus (DAK), serta kolaborasi pusat–provinsi dapat segera berjalan.
“Ini agenda besar kota. Tanpa dukungan politik anggaran, kita akan terus berputar di masalah yang sama,” pungkas Ronny. (isa)




