ARUSBAWAH.CO - Persoalan bau menyengat di kawasan Hotel Mercure Samarinda akhirnya terungkap.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menemukan bahwa satu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) digunakan bersama oleh tiga kegiatan usaha dalam satu kawasan, yakni Hotel Mercure, Ibis Hotel, dan City Centrum.
Penggunaan IPAL secara kolektif inilah yang menjadi salah satu faktor utama munculnya persoalan bau dan kualitas air limbah di sekitar simpang Niaga Utara, Samarinda, hingga memicu laporan warga dan pengawasan ketat dari DLH.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Samarinda, Nursaidah, mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait bau menyengat yang kerap tercium di sekitar kawasan tersebut.
“Awalnya kami mencium bau yang cukup menyengat. Hasil uji kualitas air limbah pada periode itu juga tidak memenuhi baku mutu. Dari situ kami lakukan pemeriksaan lapangan dan menerbitkan SK paksaan pemerintah,” ujar Nursaidah, Kamis (5/2/2026).
Kapasitas IPAL Lebih Besar, Tapi Pengelolaan Bermasalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPAL yang dikelola PT Bumi Mulia Sentosa Abadi memiliki kapasitas sekitar 250 meter kubik per hari.
IPAL ini mengolah limbah domestik dari aktivitas hotel, dapur, tenant, hingga kegiatan operasional harian lainnya.
Sementara itu, beban aktual limbah tercatat berkisar 100–150 meter kubik per hari, tergantung tingkat okupansi hotel dan kegiatan acara.
Perhitungan limbah domestik didasarkan pada sekitar 80 persen dari total penggunaan air bersih.
Secara administratif, kawasan tersebut telah mengantongi Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Nomor 660.2/2778/100.14 yang diterbitkan DLH Samarinda pada 27 April 2020, dan menjadi dasar legal operasional kegiatan usaha.
Namun, dalam praktiknya, DLH menemukan sejumlah parameter air limbah melampaui baku mutu, serta sistem pengelolaan udara IPAL yang tidak berjalan optimal.




