Arus Publik

Perjuangan 13 Tahun Warga Korpri Loa Bakung: Dari Isran Noor hingga Rudy Mas’ud, SHM Masih Jadi Harapan

Warga Perum Korpri Loa Bakung saat menggelar aksi unjuk rasa penuntutan HGB menjadi SHM di Kantor Gubernur pada 18 Mei 2026 lalu/Arusbawah.co

Di tengah perjuangan tersebut, warga menolak skema perpanjangan HGB yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut mereka, solusi yang dibutuhkan bukanlah memperpanjang HGB, melainkan peningkatan status menjadi SHM.

Neneng menilai biaya perpanjangan HGB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah akan menjadi beban tambahan bagi warga.

“Kami sudah menunggu lebih dari 30 tahun. Jadi yang kami perjuangkan bukan perpanjangan HGB, tetapi SHM,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim memberikan dua opsi usai menggelar rapat bersama antara BPKAD dan DPRD, yakni opsi jangka panjang dan jangka pendek.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif perpanjangan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Selain itu, warga juga akan mendapat pengurangan biaya sebesar 50 persen.

Dengan skema tersebut, biaya perpanjangan yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per rumah dapat ditekan menjadi sekitar Rp10 juta untuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.

Adapun solusi jangka panjangnya, Pemprov Kaltim akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari jalan keluar atas persoalan status lahan Perumahan Korpri. 

Langkah ini ditempuh karena terdapat kendala regulasi, di mana skema hibah pada prinsipnya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, bukan perorangan.

Namun, solusi yang ditawarkan Pemprov Kaltim tersebut ditolak oleh warga Perum Kopri Loa Bakung.

Usulan Diskresi

Saat aksi warga di Kantor Gubernur Kaltim pada Mei 2026, muncul usulan agar pemerintah menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan warga.

Menurut Neneng, diskresi dianggap memungkinkan digunakan karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur penyelesaian kasus Perumahan Korpri Loa Bakung.

“Kalau memang ada kekosongan aturan, kenapa tidak menggunakan diskresi untuk menyelesaikan persoalan ini?” katanya.

Hingga kini, sekitar 2.323 kepala keluarga di Perumahan Korpri Loa Bakung masih menunggu kepastian status kepemilikan tanah mereka.

Sebagian penghuni awal telah pensiun, bahkan banyak yang telah meninggal dunia sehingga rumah kini ditempati anak dan cucu mereka.

“Dari 2013 sampai sekarang belum ada jalan keluar. Kami hanya ingin kepastian atas rumah yang sudah kami beli dan lunasi,” ujar Neneng. (raf)

 

Tag

MORE