Pada 12 Desember 2022, warga menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Isran Noor.
Menurut Neneng, Isran memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah agar mencarikan solusi sehingga Perumahan Korpri tidak lagi berstatus HGB.
“Dalam disposisi itu disebutkan agar dicari jalan keluarnya supaya Perumahan Korpri tidak lagi menjadi HGB. Bagi kami itu sudah menjadi lampu kuning bahwa pemerintah memahami persoalan ini,” ujarnya.
Namun setelah disposisi diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), warga mengaku tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas meski telah berkali-kali mengirim surat.
"Sampai di BPKAD kami tunggu berminggu-minggu,enggak ada juga informasi yang jelas. Akhirnya kita buat surat. Tidak dibalas. Dibuat lagi surat enggak dibalas," beber Neneng.
RDP DPRD Kaltim dan Janji ke Kemendagri
Pada 2023, warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama saat itu dipimpin Sapto Setyo Pramono.
Dalam RDP, pemerintah daerah menyebut terdapat sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat persoalan tidak bisa langsung diselesaikan.
RDP kedua menghadirkan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Neneng, saat itu BPN menyatakan siap memproses peningkatan status menjadi SHM apabila ada rekomendasi dari pemerintah daerah.
“BPN bilang siap kalau ada rekomendasi pemerintah atau DPRD,” katanya.
Dalam forum yang sama, sempat muncul rencana membawa perwakilan warga ke Kemendagri untuk mencari solusi.
Namun hingga kini rencana tersebut tidak pernah terealisasi.
Akmal Malik hingga Rudy Mas’ud
Saat Kalimantan Timur dipimpin Penjabat Gubernur Akmal Malik pada 2024, warga kembali mencoba menemui kepala daerah.
Mereka mengaku sempat dijanjikan pertemuan, tetapi batal karena gubernur berangkat ke Jakarta.
Setelah Rudy Mas’ud dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada Februari 2025, warga kembali mengirim surat permohonan audiensi.
Surat pertama dikirim pada 19 Mei 2025, disusul beberapa surat lainnya hingga 2026.
Namun warga mengaku belum pernah memperoleh kesempatan bertemu langsung untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sudah berkali-kali membuat surat. Bahkan melalui berbagai jalur, termasuk organisasi kemasyarakatan. Tapi sampai sekarang belum ada pertemuan langsung,” ujar Neneng.
Hingga akhirnya, warga Perum Korpri Loa Bakung menggelar aksi damai penuntutan peralihan HGB menjadi SHM pada 18 Mei 2026 lalu di lapangan kantor Gubernur Kalimantan Timur.




