Arus Publik

Perjuangan 13 Tahun Warga Korpri Loa Bakung: Dari Isran Noor hingga Rudy Mas’ud, SHM Masih Jadi Harapan

Warga Perum Korpri Loa Bakung saat menggelar aksi unjuk rasa penuntutan HGB menjadi SHM di Kantor Gubernur pada 18 Mei 2026 lalu/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Perjuangan ribuan penghuni Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah yang mereka tempati telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Sejak pertama kali diperjuangkan pada 2013, pergantian gubernur dan berbagai rapat dengan pemerintah belum juga menghasilkan kepastian hukum yang diharapkan warga.

Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari status tanah perumahan yang hingga kini masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran rumah sejak lama.

“Ini bukan meminta hibah. Kami membeli rumah dan tanah melalui mekanisme jual beli seperti perumahan pada umumnya. Karena itu kami merasa berhak mendapatkan SHM,” kata Neneng kepada Arusbawah.co, Senin (1/6/2026).

Berawal dari Program Perumahan PNS

Perumahan Korpri Loa Bakung dibangun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 tentang penunjukan dan penyerahan penguasaan tanah kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk pembangunan Perumahan Korpri bagi pegawai negeri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN).

Pembangunan kawasan tersebut kemudian dituangkan dalam 31 Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan secara bertahap sejak 1991 hingga 2013. 

Berdasarkan SK tersebut, warga melakukan perjanjian KPR melalui BTN dengan tenor hingga 15 tahun, sementara sebagian lainnya membeli secara tunai.

Menurut Neneng, tidak pernah ada klausul dalam perjanjian jual beli yang menyatakan tanah tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM ataupun larangan pengalihan kepemilikan kepada pihak lain.

“Tidak ada perjanjian yang menyebut rumah ini tidak bisa dijual atau dialihkan. Tidak ada juga yang menyebut statusnya tidak bisa menjadi hak milik,” ujarnya.

Perjuangan Dimulai pada 2013

Neneng menjelaskan, perjuangan perubahan status HGB menjadi SHM mulai dilakukan secara serius pada 2013.

Saat itu terdapat sekitar 2.323 unit rumah yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur.

Sejumlah pengurus warga bahkan mendatangi Jakarta dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun upaya tersebut tidak menghasilkan keputusan tertulis yang dapat menjadi dasar penyelesaian masalah.

“Sudah sampai ke Kemendagri. Tapi hasilnya hanya pembicaraan, tidak ada notulen ataupun keputusan resmi,” katanya.

Selain itu, pada 2013 lalu, Surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor B-419/Q.4/Gs.1/12/2013 tertanggal 12 Desember 2013 mengungkap bahwa pemerintah provinsi pernah mengajukan permohonan pendapat hukum terkait penghapusan atau pemindahtanganan (hibah) tanah milik Pemprov Kaltim di Perumahan Griya Tepian Lestari (Karpotek), Perumahan Korpri Loa Bakung, dan Perumahan Dosen Universitas Mulawarman. 

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim itu, Kejati menyatakan pendapat hukum untuk Karpotek telah lengkap, sedangkan usulan hibah tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung seluas 754.278 meter persegi dan Perumahan Dosen Universitas Mulawarman masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

 

Era Isran Noor: Muncul Lampu Kuning

Perjuangan kembali menguat pada penghujung 2022. Warga membentuk organisasi yang kemudian dikenal sebagai PWLBP setelah sebelumnya sempat menggunakan nama Perempuan Peduli Perumahan Korpri.

Pada 12 Desember 2022, warga menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Timur saat itu, Isran Noor.

Menurut Neneng, Isran memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah agar mencarikan solusi sehingga Perumahan Korpri tidak lagi berstatus HGB.

“Dalam disposisi itu disebutkan agar dicari jalan keluarnya supaya Perumahan Korpri tidak lagi menjadi HGB. Bagi kami itu sudah menjadi lampu kuning bahwa pemerintah memahami persoalan ini,” ujarnya.

Namun setelah disposisi diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), warga mengaku tidak pernah memperoleh tindak lanjut yang jelas meski telah berkali-kali mengirim surat.

"Sampai di BPKAD kami tunggu berminggu-minggu,enggak ada juga informasi yang jelas. Akhirnya kita buat surat. Tidak dibalas. Dibuat lagi surat enggak dibalas," beber Neneng.

RDP DPRD Kaltim dan Janji ke Kemendagri

Pada 2023, warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama saat itu dipimpin Sapto Setyo Pramono.

Dalam RDP, pemerintah daerah menyebut terdapat sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat persoalan tidak bisa langsung diselesaikan.

RDP kedua menghadirkan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Neneng, saat itu BPN menyatakan siap memproses peningkatan status menjadi SHM apabila ada rekomendasi dari pemerintah daerah.

“BPN bilang siap kalau ada rekomendasi pemerintah atau DPRD,” katanya.

Dalam forum yang sama, sempat muncul rencana membawa perwakilan warga ke Kemendagri untuk mencari solusi.

Namun hingga kini rencana tersebut tidak pernah terealisasi.

Akmal Malik hingga Rudy Mas’ud

Saat Kalimantan Timur dipimpin Penjabat Gubernur Akmal Malik pada 2024, warga kembali mencoba menemui kepala daerah.

Mereka mengaku sempat dijanjikan pertemuan, tetapi batal karena gubernur berangkat ke Jakarta.

Setelah Rudy Mas’ud dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Timur pada Februari 2025, warga kembali mengirim surat permohonan audiensi.

Surat pertama dikirim pada 19 Mei 2025, disusul beberapa surat lainnya hingga 2026. 

Namun warga mengaku belum pernah memperoleh kesempatan bertemu langsung untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami sudah berkali-kali membuat surat. Bahkan melalui berbagai jalur, termasuk organisasi kemasyarakatan. Tapi sampai sekarang belum ada pertemuan langsung,” ujar Neneng.

Hingga akhirnya, warga Perum Korpri Loa Bakung menggelar aksi damai penuntutan peralihan HGB menjadi SHM pada 18 Mei 2026 lalu di lapangan kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Menolak Perpanjangan HGB

Di tengah perjuangan tersebut, warga menolak skema perpanjangan HGB yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut mereka, solusi yang dibutuhkan bukanlah memperpanjang HGB, melainkan peningkatan status menjadi SHM.

Neneng menilai biaya perpanjangan HGB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah akan menjadi beban tambahan bagi warga.

“Kami sudah menunggu lebih dari 30 tahun. Jadi yang kami perjuangkan bukan perpanjangan HGB, tetapi SHM,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim memberikan dua opsi usai menggelar rapat bersama antara BPKAD dan DPRD, yakni opsi jangka panjang dan jangka pendek.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif perpanjangan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Selain itu, warga juga akan mendapat pengurangan biaya sebesar 50 persen.

Dengan skema tersebut, biaya perpanjangan yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per rumah dapat ditekan menjadi sekitar Rp10 juta untuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.

Adapun solusi jangka panjangnya, Pemprov Kaltim akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari jalan keluar atas persoalan status lahan Perumahan Korpri. 

Langkah ini ditempuh karena terdapat kendala regulasi, di mana skema hibah pada prinsipnya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, bukan perorangan.

Namun, solusi yang ditawarkan Pemprov Kaltim tersebut ditolak oleh warga Perum Kopri Loa Bakung.

Usulan Diskresi

Saat aksi warga di Kantor Gubernur Kaltim pada Mei 2026, muncul usulan agar pemerintah menggunakan kewenangan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan warga.

Menurut Neneng, diskresi dianggap memungkinkan digunakan karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur penyelesaian kasus Perumahan Korpri Loa Bakung.

“Kalau memang ada kekosongan aturan, kenapa tidak menggunakan diskresi untuk menyelesaikan persoalan ini?” katanya.

Hingga kini, sekitar 2.323 kepala keluarga di Perumahan Korpri Loa Bakung masih menunggu kepastian status kepemilikan tanah mereka.

Sebagian penghuni awal telah pensiun, bahkan banyak yang telah meninggal dunia sehingga rumah kini ditempati anak dan cucu mereka.

“Dari 2013 sampai sekarang belum ada jalan keluar. Kami hanya ingin kepastian atas rumah yang sudah kami beli dan lunasi,” ujar Neneng. (raf)

 

Tag

MORE