ARUSBAWAH.CO - Setelah hampir sembilan bulan mendekam di tahanan sejak ditangkap pada September 2025, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), akhirnya menghadapi tuntutan jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (2/6/2026), AHK dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Tuntutan terhadap AHK lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, Zairin Zain, mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zairin dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,97 miliar.
Jaksa Tuntut AHK 3 Tahun 6 Bulan dan Zairin Zain 6 Tahun Penjara
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Indra Rivani, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan AHK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Indra saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman badan, AHK juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
Jika AHK tidak membayar, denda itu diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Jaksa juga meminta uang Rp219.450.000 yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Samarinda dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Sementara itu, terhadap Zairin Zain, jaksa mengajukan tuntutan lebih berat.
Selain enam tahun penjara, Zairin Zain juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Meski begitu, menurut Jaksa, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan.
AHK dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Adapun Zairin Zain juga dianggap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Jaksa turut mencatat bahwa ia telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000.
"Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, dan belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Selain membacakan tuntutan pidana, jaksa meminta sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi dan keuangan DBON Kaltim dikembalikan kepada Dispora Kaltim.
Tag



