Dalam 12 tahun terakhir, petani gurem meningkat dari 14 juta menjadi 17 juta orang (62 % dari petani).
Mereka menghadapi kesulitan akses pupuk (tergantung kartu tani), pasar, permodalan, dan sering terjerat utang tengkulak.
Buruh tani bergaji rendah (sekitar Rp 1,5 juta per bulan) tanpa jaminan sosial.
9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat
Meskipun UUPA 1960 mengamanatkan larangan monopoli tanah, tidak ada yang berani menjalankannya.
Kini pengusaha sawit menguasai ± 17 juta ha tanah, tambang ± 9,1 juta ha, dan hutan ± 34,18 juta ha — dominasi skala besar ini menciptakan kondisi agraria yang sangat timpang.
10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat
Tercatat ada 7,24 juta ha HGU dan 103 ribu ha HGB terlantar di korporasi besar.
Alih-alih menata untuk rakyat, pemerintah malah memberikan tanah tersebut kepada Bank Tanah, Agrinas, atau pengusaha sawit/properti, bukan untuk reformasi agraria.
11. PSN (Proyek Strategis Nasional) sebagai alat “legitimasi” perampasan
Pemerintah mendorong proyek swasta yang dikategorikan sebagai PSN (sektor tambang, infrastruktur, industri) sebagai prioritas.
Sejak 2020–2025, KPA mencatat 154 konflik agraria terkait PSN dengan luas jutaan hektar.
12. BUMN kebun dan hutan sebagai monopoli tanah
PTPN dan Perhutani/Inhutani menguasai tanah rakyat dalam skala besar.
PTPN sekitar 1,18 juta ha dan Perhutani 2,4 juta ha.
Dari 318 LPRA yang berkonflik dengan kedua BUMN itu, hingga kini belum satu pun tanah dikembalikan kepada petani/masyarakat adat.
13. Maraknya korupsi agraria dan SDA
Keganjilan muncul ketika Kementerian ATR/BPN menyebut luas HGU total hanya 10 juta ha, tapi pengusaha sawit mengklaim 17 juta ha — indikasi korupsi dan legalisasi ilegal.
Dalam satu tahun, kebijakan pemerintah malah “mengampuni” 3,3 juta ha sawit ilegal dengan bayar denda administratif.
14. Banyak lembaga baru mempercepat perampasan tanah
Untuk mempermudah akses investasi ke tanah, pemerintah membentuk lembaga seperti Bank Tanah, Badan Otorita (IKN, KSPN), Satgas PKH, Dewan KEK.
Tidak ada lembaga baru yang dibentuk untuk memperkuat keadilan agraria rakyat.
15. Privatisasi pesisir dan pulau kecil
Pesisir dan pulau-pulau kecil banyak diklaim investor/pemerintah, merampas ruang hidup nelayan tradisional.
Nelayan dipaksa bersaing dengan kapal besar (dalam kebijakan perikanan terukur).
Tercatat 2,4 juta nelayan tradisional terdampak kebijakan kuota dan penangkapan besar.
16. Perluasan tambang yang karbit mempermainkan rakyat
Negara mempermudah izin usaha pertambangan (IUP). Kini perusahaan tambang menguasai sekitar 9,1 juta ha tanah.
Tahun 2024 saja terdapat 41 konflik baru di sektor tambang dengan luas 71.101 ha dan 11.153 keluarga terdampak.




