Food estate dan proyek pangan nasional digunakan untuk menggusur peran petani sebagai produsen utama, dan alih fungsi tugas TNI/POLRI ke pemaksaan proyek agraria.
Kebijakan impor pangan juga turut melemahkan kedaulatan pangan lokal.
18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, pemuda
Perampasan tanah memperparah kemiskinan, terutama perempuan.
Dalam 2024, lebih dari 1,40 juta perempuan bekerja sebagai buruh migran tanpa perlindungan yang memadai.
Pemerintah tidak memiliki alokasi tanah khusus untuk perempuan, buruh, atau pemuda.
19. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi
Walaupun putusan MK No. 87/PUU-XI/2013 menjamin kebebasan berserikat petani, di lapangan organisasi petani non-Poktan/Gapoktan sering diskualifikasi dari akses fasilitas pertanian (subsidi, teknologi).
Bahkan petani dikriminalisasi karena budidaya benih sendiri tanpa izin.
20. Bank Tanah merampas tanah rakyat
Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, Bank Tanah (berdasarkan PP No. 64/2021) dianggap sebagai aktor baru perampasan tanah.
Tanah tak bersertifikat dianggap milik negara (asas dominium verklaring) dan dialihkan ke HPL/Bank Tanah.
KPA mencatat klaim Bank Tanah mencapai 33 ribu ha di 45 kabupaten.
21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali
Sejak 2020–2024, Indonesia kehilangan ± 3,22 juta ha lahan pertanian.
Sawah berkurang drastis dari 10,6 juta ha ke 7,38 juta ha.
Banyak lahan pertanian dikonversi menjadi kawasan industri, PSN, perumahan elit, bandara, jalan tol, tanpa kontrol negara.
22. Penyelewengan HMN (Hak Menguasai Negara) dan HPL
HMN yang seharusnya sebagai kewenangan negara untuk mengatur, dialihkan menjadi HPL secara sepihak ke pemerintah, BUMN, Bank Tanah, atau perusahaan.
Klaim sepihak HMN/HPL makin menimbulkan konflik dan menyerupai praktik kolonial dominium.
23. Industrialisasi pertanian-pedesaan berjalan lambat
Pembangunan Indonesia cenderung berorientasi industri ekstraktif. Reformasi agraria yang seharusnya mendorong industrialisasi berbasis petani di desa malah diabaikan. A
kibatnya peluang lapangan kerja pedesaan terbatas, ketergantungan terhadap modal besar — dan rakyat kota makin padat.
24. Pemborosan APBN untuk pejabat
Anggaran negara justru lebih banyak menyedot belanja pegawai, tunjangan, fasilitas aparatur, konsultansi, rapat, proyek seremonial — dibandingkan alokasi untuk reforma agraria, penyelesaian konflik, permodalan petani, subsidi pupuk/benih.
Prioritas anggaran tidak berpihak kepada rakyat.
Tuntutan KPA: 9 Langkah Perbaikan Mendesak
Untuk mengatasi 24 masalah di atas, KPA mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengambil 9 langkah strategis, antara lain:
- Jalankan reforma agraria seutuhnya: redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pengembangan ekonomi rakyat.
- Tetapkan dan selesaikan LPRA (7,35 juta ha tanah terlantar + 26,8 juta ha tanah monopoli).
- Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Sahkan RUU Reforma Agraria dan cabut UU Cipta Kerja yang membuka celah perampasan tanah.
- Penuhi hak atas perumahan dan alokasi tanah untuk perempuan, buruh, dan masyarakat miskin kota.
- Perintahkan POLRI-TNI agar berhenti represif di konflik agraria dan tarik mereka dari proyek pangan nasional.
- Bekukan Bank Tanah, moratorium izin konsesi, dan kembalikan tanah yang tumpang tindih dengan masyarakat.
- Prioritaskan APBN/APBD untuk reforma agraria: distribusi tanah, konflik, pembangunan infrastruktur pertanian desa.
- Dukung industrialisasi agraria dalam skema koperasi petani/nelayan agar pembangunan di desa tidak dikontrol investor besar.

(pra)
Tag



