Arus Publik

Pergub dan NPHD Jadi Dasar Perubahan RAB Hibah LPTQ Kaltim, Ini Penjelasan Kabiro Kesra Dasmiah

Pengurus LPTQ Kaltim berfoto bersama Imam Al-Azhar Kairo usai kegiatan Syiar Ramadhan di Samarinda/Foto: Arusbawah

ARUSBAWAH.CO -  Perbedaan rincian kegiatan antara proposal hibah dan dokumen pencairan hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kalimantan Timur menjadi salah satu sorotan dalam pemeriksaan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2025.

Namun, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dasmiah, menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran aturan hibah.

Menurutnya, proposal yang diajukan LPTQ Kaltim pada 2024 disusun dalam bentuk kebutuhan anggaran secara umum.

Sementara pada tahap pencairan tahun 2025, rincian kegiatan dibuat lebih spesifik sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program dan nilai hibah yang telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada saat pencairan tahun 2025, LPTQ Kaltim mengajukan permohonan secara rinci yang disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan secara riil sejumlah nilai hibah yang telah disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujar Dasmiah dalam penjelasan resminya.

Acuan Hibah Bukan Hanya Proposal

Dasmiah menjelaskan tata kelola hibah daerah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan hibah tidak hanya merujuk pada proposal awal, melainkan juga melalui tahapan verifikasi, penetapan penerima hibah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas hingga proses pertanggungjawaban penggunaan dana.

Karena itu, menurut Dasmiah, perbedaan rincian kegiatan antara proposal dan dokumen pencairan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sepanjang perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pergub dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

"Seluruh proses hibah tetap melalui tahapan administrasi yang diatur dalam Pergub, termasuk verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana," katanya.

NPHD Atur Perubahan RAB

Dasmiah menegaskan bahwa penyesuaian rincian kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada tahap pencairan juga memiliki dasar dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan penerima hibah.

Menurutnya, perubahan tersebut dapat terjadi karena besaran anggaran yang diajukan dalam proposal tidak selalu sama dengan nilai hibah yang akhirnya disetujui oleh pemerintah daerah.

Dalam Pasal 5 NPHD tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan dan RAB, disebutkan bahwa apabila penerima hibah tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai proposal permohonan, maka penerima dapat melakukan perubahan RAB dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah daerah selaku pemberi hibah.

Selain itu, apabila terdapat selisih lebih penggunaan dana hibah, penerima juga dapat menggunakan dana tersebut setelah memperoleh persetujuan dari pihak pemberi hibah.

Menurut Dasmiah, ketentuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penyesuaian rincian kegiatan pada tahap pelaksanaan program tanpa mengubah tujuan utama hibah yang telah disetujui pemerintah daerah.

"Yang berubah adalah rincian pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan anggarannya. Sementara tujuan hibah tetap untuk mendukung pembinaan, pengembangan kualitas kafilah, serta pelaksanaan program-program LPTQ Kalimantan Timur," ujarnya.

STQH Nasional dan Studi Peradaban Dunia

Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional dalam dokumen pencairan hibah, padahal kegiatan tersebut tidak disebut secara spesifik dalam proposal awal.

Menanggapi hal itu, Dasmiah menjelaskan bahwa kegiatan STQH Nasional sejatinya merupakan bagian dari program penyelenggaraan MTQ yang kemudian dirinci secara terpisah pada tahap pelaksanaan.

Menurutnya, pemisahan tersebut dilakukan agar kebutuhan anggaran lebih terukur dan mudah dipertanggungjawabkan.

Kegiatan STQH Nasional dianggarkan sebesar Rp1,37 miliar dan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, spanduk, seragam, konsumsi hingga perjalanan dinas peserta dan panitia.

Selain itu, terdapat pula kegiatan Studi Peradaban Dunia yang dialokasikan sebesar Rp2,5 miliar dan direalisasikan dalam bentuk kunjungan pembelajaran ke pusat-pusat peradaban Islam di Timur Tengah.

Program tersebut diikuti peserta, pelatih, pengurus dan unsur sekretariat LPTQ dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

Dasmiah menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan lanjutan yang bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai sejarah perkembangan peradaban Islam.

"Pembinaan yang sebelumnya hanya berupa teori secara lisan dan tulisan dilanjutkan dengan pengamatan dan mempelajari secara langsung peradaban dunia Islam khususnya di Timur Tengah wilayah perkembangan dan sejarah kemajuan Islam," jelasnya.

Adapun pihak peserta yang mengikuti program Studi Peradaban Dunia merupakan qori, qoriah, pelatih, dan unsur pendukung yang telah mengharumkan nama Kalimantan Timur pada ajang Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis Nasional (STQHN).

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi dan penghargaan kepada para peserta yang berhasil meraih prestasi bagi daerah.

"Perjalanan studi peradaban dunia ini juga merupakan bentuk reward atau penghargaan kepada para peserta STQHN yang berhasil meraih juara. Kalau di dunia olahraga KONI memberikan penghargaan kepada atlet berprestasi, maka di LPTQ penghargaan diberikan kepada qori dan qoriah yang telah membawa nama baik Kalimantan Timur melalui prestasi mereka," ujar Dasmiah.

Ia menjelaskan peserta yang memperoleh penghargaan tersebut merupakan para peraih prestasi mulai dari juara pertama hingga harapan tiga pada ajang STQHN.

Menurut Dasmiah, penghargaan tersebut tetap dikaitkan dengan tujuan pembinaan karena peserta tidak hanya memperoleh apresiasi atas prestasi yang diraih, tetapi juga kesempatan memperluas wawasan keislaman dan memahami sejarah perkembangan peradaban Islam secara langsung.

Penyesuaian Anggaran Dinilai Wajar

Selain perubahan rincian kegiatan, Dasmiah juga mengungkapkan adanya sejumlah penyesuaian nilai anggaran pada beberapa program LPTQ Kaltim.

Anggaran operasional LPTQ yang semula Rp5 miliar berkurang menjadi Rp4,61 miliar.

Sebaliknya, anggaran MTQ Provinsi meningkat dari Rp5 miliar menjadi Rp7,91 miliar karena LPTQ Kaltim harus menanggung sejumlah kebutuhan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab tuan rumah.

Beberapa komponen yang dibiayai antara lain akomodasi dan transportasi dewan hakim, pakaian seragam kegiatan, bonus pemenang hingga kebutuhan teknis penyelenggaraan lainnya.

Sementara itu, anggaran pembinaan peserta yang sebelumnya tercantum dalam satu paket kegiatan kemudian dirinci menjadi dua bagian, yakni pembinaan peserta sebesar Rp29 miliar dan Studi Peradaban Dunia sebesar Rp2,5 miliar.

Adapun anggaran keikutsertaan MTQ Internasional meningkat dari Rp2 miliar menjadi Rp3,1 miliar menyusul bertambahnya peserta binaan Kaltim yang berpeluang mewakili Indonesia dalam ajang internasional.

Di sisi lain, program Kampung Al Quran justru mengalami penurunan anggaran dari Rp2 miliar menjadi Rp1,5 miliar karena masih bersifat program perintis dan situasional.

Menurut Dasmiah, seluruh perubahan tersebut tetap berada dalam koridor tujuan hibah yang telah disetujui pemerintah daerah.

"Substansi kegiatan tetap untuk pembinaan, pengembangan kualitas kafilah serta mendukung prestasi Kalimantan Timur pada berbagai ajang MTQ dan STQH," tegasnya. (red)

 

Tag

MORE