Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pembahasan soal penyertaan modal untuk BUMD belum menjadi prioritas.
Fokus utama pembahasan saat ini adalah menyelesaikan Ranperda perubahan bentuk badan usaha terlebih dahulu.
“Saya selaku pimpinan komisi, kita bahas dulu Perda perubahan bentuk sesuai PP 54 Tahun 2017,” ujar Sapto saat temui awak media di hati yang sama.
Sapto mengatakan bahwa masalah penyertaan modal untuk perusda-perusda di Kaltim nantinya memiliki peraturan daerah sendiri.
“Masalah penyertaan modal itu nanti ada tahapannya di dalam penyertaan modal itu ada Perda penyertaan modal,” lanjut Sapto.
Ia menegaskan, penyertaan modal ke perusahaan daerah baru bisa dibicarakan setelah Ranperda rampung mengacu pada dasar hukum yang jelas.
“Kalau Perda penyertaan modal itu ada tahapannya. Ketika mau mengasih uang, maka harus jelas rencana bisnisnya, untuk apa, dan berapa potensi yang bisa menambah pendapatan asli daerah. Jadi enggak semudah itu,” katanya.
Sapto juga menyebut Komisi II belum memberi rekomendasi apa pun kepada Perusda terkait tambahan modal Rp50 miliar yang sempat diusulkan ke beberapa BUMD Kaltim.
“Kita rampungkan dulu Ranperda-nya. Kalau ini sudah rampung, baru bicara soal penyertaan modal,” pungkasnya.
(wan)
Tag




