Soal kapan finalisasi bisa tuntas, Iwan optimistis minggu depan bisa disahkan menjadi Perda.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dijadikan perda. Sudah ada kesepakatan. Semoga minggu depan,” ujarnya.
Revisi dua perda ini disebut bukan sekadar formalitas.
Pemerintah daerah dan DPRD menilai, perubahan harus dilakukan secara menyeluruh untuk menata ulang arah dan fungsi dua BUMD strategis tersebut.
Untuk MMPKT, perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 difokuskan pada pembenahan tata kelola, profesionalisme, dan transparansi keuangan.
Selain itu, aspek lingkungan dalam kegiatan usaha migas juga akan dipertegas.
Sedangkan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jamkrida diarahkan agar lebih fokus pada sektor produktif, bukan hanya penjaminan kredit konsumtif.
Catatan penting lainnya adalah penguatan pengawasan, transparansi, dan evaluasi operasional perusahaan.
“Konteksnya sekarang penyusunan perda perubahan menjadi Perseroda,” lanjut Iwan.




