ARUSBAWAH.CO - Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026 menarik perhatian publik, terutama terkait besaran honorarium yang diterima para personelnya.
Pasalnya, total anggaran yang dialokasikan untuk TAGUPP per tahun tergolong besar, yakni menyentuh angka Rp8 miliar.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026 membentuk Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dengan total 43 personel.
Komposisinya terdiri dari 8 orang dewan penasihat, 1 ketua, 2 wakil ketua, 4 koordinator bidang, serta 28 anggota bidang.
Tim ini dibentuk untuk memberikan kajian, analisis kebijakan, serta pertimbangan strategis kepada gubernur dan wakil gubernur dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Dalam lampiran keputusan tersebut juga tercantum sejumlah bidang kerja, antara lain Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Lingkungan, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Meski bukan bagian dari struktur birokrasi pemerintahan daerah, tugas tim ahli tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pemberian masukan kebijakan yang juga menjadi bagian dari kerja perangkat daerah yang dijalankan oleh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Lantas, bagaimana besaran honorarium tersebut jika dibandingkan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemprov Kaltim?
Besaran Honor TAGUPP
Berdasarkan rincian dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2026, anggaran honorarium tim ahli ditetapkan untuk masa kerja 9 bulan dengan besaran sebagai berikut:
Dewan penasihat: Rp45 juta per bulan per orang (8 orang) – total sekitar Rp3,2 miliar
Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar
Selain itu, dalam rincian anggaran tersebut juga tercantum pos koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran Rp1,05 miliar.
Secara keseluruhan, alokasi honorarium TAGUPP Kaltim Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
Perbandingan dengan TPP ASN Pemprov Kaltim
Jika dibandingkan dengan struktur tambahan penghasilan pegawai ASN di Pemprov Kaltim, sejumlah posisi dalam TAGUPP memiliki honorarium yang relatif tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim antara lain:
- Sekretaris Daerah (Sekda): Rp99 juta per bulan
- Asisten Sekda: Rp69,3 juta
- Inspektur: Rp69,4 juta
- Kepala BKAD: Rp62,9 juta
- Kepala OPD: Rp48 juta
- Kepala Biro: Rp40,5 juta
- Sekretaris Dinas/Badan: Rp23,2 juta
- Kepala Bagian/Kabid: Rp22,5 juta
- Kasubbag/Kasubid: Rp15 juta
- Pelaksana kelas 1–7: Rp6,75–9,75 juta
Honorarium TAGUPP vs TPP ASN Pemprov
Jika disandingkan secara langsung, beberapa posisi dalam TAGUPP setara bahkan mendekati jabatan struktural tinggi di pemerintahan daerah.
Dewan penasihat TAGUPP (Rp45 juta) mendekati Kepala OPD (Rp48 juta) dan bahkan lebih tinggi dibanding Kepala Biro (Rp40,5 juta).
Ketua TAGUPP (Rp40 juta) hampir setara dengan Kepala Biro Pemprov.
Wakil ketua TAGUPP (Rp35 juta) berada di atas Sekretaris dinas/badan (Rp23,2 juta) maupun Kepala bidang (Rp22,5 juta).
Koordinator bidang TAGUPP (Rp30 juta) juga masih lebih tinggi dibanding Kabid atau Kabag di struktur ASN.
Anggota bidang TAGUPP (Rp20 juta) bahkan masih berada di atas Kasubbag/Kasubid (Rp15 juta).
Namun demikian, nominal tertinggi dalam TAGUPP masih berada di bawah TPP Sekretaris Daerah yang mencapai Rp99 juta per bulan. (raf)




