ARUSBAWAH.CO - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan pada Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau langsung berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata ruang kota, perizinan bangunan, hingga fasilitas penerangan jalan umum di beberapa titik strategis.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bersama jajaran anggota komisi dan perwakilan dinas terkait.
Rute sidak dimulai dari Jalan Abul Hasan untuk meninjau bangunan Surya Phone, dilanjutkan ke kawasan Citra Niaga terkait penerangan LPJU, dan berakhir di kawasan pergudangan Jalan Teuku Umar, Karang Paci, guna memeriksa dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB).
Menurut Deni, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Kota Samarinda berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi tata ruang, perizinan, maupun dampak lingkungan.
Tinjau Perizinan dan Tata Ruang Bangunan Surya Phone
Sidak pertama dilakukan di Jalan Abul Hasan dengan meninjau bangunan milik Surya Phone.
Lokasi ini menjadi perhatian karena sebelumnya pernah menjadi sasaran sidak Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa pembangunan gedung tersebut benar-benar telah mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses pembangunan di Kota Samarinda, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinan.
Deni menjelaskan bahwa salah satu aspek penting yang diperiksa adalah keberadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami ingin memastikan bahwa kegiatan pembangunan di lokasi ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kota Samarinda, salah satunya terkait perizinan. Bangunan yang dibangun harus sudah mengantongi izin PBG,” ujarnya.
Dalam inspeksi lapangan tersebut, pihak pemilik bangunan disebut belum dapat menunjukkan dokumen asli pengajuan izin kepada tim DPRD.
Hal ini membuat Komisi III berencana menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut juga akan melibatkan dinas teknis terkait agar proses pengecekan dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Pemilik bangunan belum bisa menunjukkan dokumen asli pengajuan izin. Karena itu, kami kemungkinan akan menjadwalkan pemanggilan ke DPRD dan mengundang juga dinas terkait agar semuanya bisa dicek bersama,” jelas Deni.
Selain memeriksa dokumen perizinan, DPRD juga melakukan peninjauan langsung di lokasi atau site visit untuk melihat kondisi fisik bangunan, termasuk mencocokkan luasan bangunan yang diajukan oleh pemilik dengan kondisi yang ada di lapangan.
Komisi III juga menerima informasi bahwa terdapat dua bangunan berbeda di kawasan tersebut. Bangunan yang berada di bagian belakang disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan yang berada di bagian depan diduga belum memiliki PBG.
Tag



