Meski hanya dalam bentuk pendamping, Roslinda sampaikan seluruh keputusan MHA kembali kepada daerah masing-masing.
"Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu," tuturnya.
Namun Roslinda sampaikan untuk pengakuan MHA ini kembali pada kebijakan pemerintahnya masing-masing kabupaten kota.
Kendati demikian, Roslinda memberikan manfaat dari pengakuan MHA dalam berbagai keperluan tergantung kesepakatannya saja.
"Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka," tambahnya.
"Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat," tutupnya. (adv)
Tag