ARUSBAWAH.CO - Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda, sampaikan peran dinas sebagai pendamping desa guna mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dikatakannya bahwa peran pemerintah kepada masyarakat hukum adat ini dititikberatkan adanya sebuah pengakuan.
"MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya," ungkapnya.
Kegunaan MHA ini lebih untuk melestarikan adat budayanya dan digunakan oleh mereka sesuai fungsi di kabupaten kota masing-masing,
Tugas DPMPD kepada calon desa yang belum paham, dia dikatakan sebagai tim pembinaan serta pemberi pengarahan bagaimana desa MHA itu berfungsi.
"Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya," ucapnya.
Tag