Selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan Penyidik
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejati Kaltim menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara, sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sejumlah Saksi Disdikbud Kukar Ikut Diperiksa
Pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kesesuaian dokumen, alur pencairan anggaran, serta mekanisme pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN yang kini menjadi fokus penyidikan Kejati Kaltim.
(wan)
- 48 Kendaraan Dinas di 19 OPD Belum Dikembalikan, Pemprov Kaltim Akan Tarik Paksa Jika Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti 60 Hari
- BPK Ungkap Mobil Dinas Rudy Mas'ud Rp8,5 Miliar Tak Disetujui di Dokumen Perencanaan dan Melampaui SHS Rp6 Miliar, Inspektorat: "Masih Tunggu LHP Irje
- Kenapa Nama Mahasiswa Muncul Lalu Hilang dari Gratispol? Pemprov Kaltim Jelaskan Perbedaan Usulan Kampus, Verifikasi Sistem, dan SK Gubernur
Tag




