Arus Publik

Penyidik Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Disdikbud Kukar Bukan Karena Temuan BPK Rp9,5 Miliar

Bantah Penggeledahan Terkait Temuan Honorarium Rp9,5 Miliar

PENGGELEDAHAN - Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim/ HO to Arusbawah.co

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi awal yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada fase ini, fokus penyidik adalah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mencari pihak yang paling bertanggung jawab.

Saat ditanya apakah penyidikan berpotensi merembet ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Danang tidak menutup kemungkinan tersebut.

Menurutnya, pengembangan perkara akan sangat bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Kalo ada perkembangan tidak menutup kemungkinan ke OPD lain, tapi yang sekarang fokus ke dinas (Disdikbud Kukar)," tegasnya.

Penyidik Masih Dalami Dokumen dan Barang Bukti

Hingga kini, tim penyidik masih meneliti berbagai dokumen dan barang bukti yang disita saat penggeledahan.

Seluruh dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.

 

Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru ASN dan Insentif Guru Non ASN Jadi Fokus Penyidikan

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif Guru Non ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara yang diselidiki mencakup rentang Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2025.

Tag

MORE