Arus Publik

Penyidik Kejati Kaltim Sebut Penggeledahan Disdikbud Kukar Bukan Karena Temuan BPK Rp9,5 Miliar

Bantah Penggeledahan Terkait Temuan Honorarium Rp9,5 Miliar

PENGGELEDAHAN - Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kaltim/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal dugaan transaksi honorarium mencurigakan senilai Rp9,5 miliar.

Kejati menyatakan perkara yang tengah ditangani telah memasuki tahap penyidikan.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Korps Adhyaksa pada Senin (6/7/2026) itu sempat memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.

Pasalnya, beberapa waktu terakhir publik dihebohkan dengan bocornya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mengungkap adanya transaksi pembayaran honorarium tidak lazim senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Disdikbud Kukar.

Banyak pihak kemudian menduga penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan auditor negara itu.

Namun, dugaan tersebut langsung dibantah oleh Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan penyidikan yang saat ini berjalan tidak memiliki hubungan dengan temuan honorarium Rp9,5 miliar yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

"Tidak ada hubungannya," kata Danang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/7/2026).

Penegasan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sejak penyidik menggeledah kantor Disdikbud Kukar.

Penggeledahan Jadi Tanda Perkara Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Meski membantah adanya keterkaitan dengan temuan BPK, Danang memastikan perkara yang sedang ditangani penyidik kini sudah berada pada tahapan yang lebih serius.

Menurut dia, tindakan penggeledahan tidak mungkin dilakukan apabila sebuah perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kalo sudah geledah, berarti sudah penyidikan," ujarnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi awal yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada fase ini, fokus penyidik adalah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus mencari pihak yang paling bertanggung jawab.

Saat ditanya apakah penyidikan berpotensi merembet ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Danang tidak menutup kemungkinan tersebut.

Menurutnya, pengembangan perkara akan sangat bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Kalo ada perkembangan tidak menutup kemungkinan ke OPD lain, tapi yang sekarang fokus ke dinas (Disdikbud Kukar)," tegasnya.

Penyidik Masih Dalami Dokumen dan Barang Bukti

Hingga kini, tim penyidik masih meneliti berbagai dokumen dan barang bukti yang disita saat penggeledahan.

Seluruh dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.

 

Kasus Dugaan Korupsi TPP Guru ASN dan Insentif Guru Non ASN Jadi Fokus Penyidikan

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta insentif Guru Non ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perkara yang diselidiki mencakup rentang Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2025.

Selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Diamankan Penyidik

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Kaltim menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara, sekaligus membuat terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sejumlah Saksi Disdikbud Kukar Ikut Diperiksa

Pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kesesuaian dokumen, alur pencairan anggaran, serta mekanisme pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN yang kini menjadi fokus penyidikan Kejati Kaltim.

(wan)

 

Tag

MORE