Arus Publik

Gratispol

7 Mahasiswa ITK Tak Lanjut Beasiswa, Ini Isi Lampiran I Pergub 24/2025 yang Bikin Tak Penuhi Syarat, Diteken Rudy 16 Juni 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 22:50

Lampiran I Pergub - Lampiran I Pergub 24 Tahun 2025 yang terbit Juni 2025 lalu/ JDIH Kaltim

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pembatalan beasiswa Gratispol terhadap tujuh mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) akhirnya menemukan titik akar persoalan.

Status tujuh mahasiswa kelas eksekutif Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai penerima Beasiswa Gratispol resmi tidak dilanjutkan setelah mereka menjalani satu semester perkuliahan.

Pembatalan beasiswa tersebut berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.

Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 16 Juni 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program Beasiswa Gratispol di Kalimantan Timur.

Awal Dinyatakan Lolos, Beasiswa Dicabut Setelah Satu Semester

Kasus ini mencuat ke publik setelah unggahan akun Instagram @aderahayu277 viral di media sosial.

Akun tersebut mengatasnamakan Ade Rahayu Putri Jaya, mahasiswi S2 ITK, yang mengaku mengalami pembatalan beasiswa secara mendadak.

Ade menyebut, sejak September 2025, dirinya bersama enam mahasiswa lain dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Informasi resmi yang diterima saat itu menyebutkan bahwa biaya kuliah yang telah dibayarkan akan diganti oleh program beasiswa tersebut.

Dengan dasar itu, para mahasiswa menjalani perkuliahan hingga satu semester penuh.

Namun, saat semester baru dimulai, status mereka sebagai penerima Beasiswa Gratispol dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Mahasiswa Baru Mengetahui Adanya Larangan Kelas Eksekutif

Tag

MORE