Namun, keberlanjutan program bantuan pendidikan gratispool untuk SMA/SMK hingga S3 tetap memerlukan penguatan hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendesak agar Pemprov segera menindaklanjuti Pergub tersebut dengan pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Kita meminta setelah pergub bantuan pendidikan tinggi tahun 2025 keluar, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Pemprov untuk menindaklanjuti dalam bentuk Perda,” ujarnya saat ditemui dihari yang sama.
Sarkowi juga mengingatkan bahwa istilah Gratispol sendiri berakar dari provinsi Papua yang memiliki otonomi khusus, sedangkan di Kaltim, pelaksanaannya harus hati-hati karena Kaltim tidak memiliki kewenangan penuh di sektor pendidikan.
“Di dalam pergub nanti bunyinya jadi berbeda, bukan lagi Gratispol tapi bantuan pendidikan,” kata Sarkowi.
Sebagai informasi, Pembentukan Pergub sendiri memiliki proses panjang dan kompleks, dengan melibatkan tahapan harmonisasi, fasilitasi, hingga pengesahan dan pengundangan. Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, semua program daerah wajib memiliki regulasi yang berdiri sendiri agar pelaksanaan anggaran dan program tidak melanggar hukum. (adv)
Tag



