ARUSBAWAH.CO - Program pendidikan gratis hingga jenjang S3 yang dijanjikan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji melalui skema Gratispol diklaim akan segera memiliki payung hukum pada pekan ini.
Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan program disebut sedang dalam tahap akhir verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan pihak Pemprov Kaltim melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim, Dasmiah, saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Dasmiah memastikan pergub yang mengatur bantuan pendidikan itu sudah melalui proses harmonisasi panjang sejak Maret lalu.
"Insya Allah, mudah-mudahan besok sudah keluar dari Kemendagri. Karena besok kami ke Kemendagri untuk proses akhir pergub bantuan pendidikan gratis untuk pendidikan tinggi," kata Dasmiah.
Ia menegaskan tidak ada kendala hukum dalam proses fasilitasi tersebut.
Menurutnya, penyusunan Pergub dilakukan hati-hati agar dapat mengatur pelaksanaan program hingga lima tahun ke depan tanpa melanggar regulasi yang lebih tinggi.
“Oh nggak, cuma proses supaya pergub ini dibuat betul-betul ke depannya itu bisa mengcover lima tahun ke depan dan tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.
Soal tumpang tindih dengan aturan pusat, Dasmiah menyebut semuanya telah disesuaikan.
“Nggak ada, karena aturan di bawah harus mengikuti aturan di atas. Jadi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia optimistis pergub rampung pekan ini seiring dengan pembahasan perubahan APBD bulan Juni-Juli.
“Pas kok, jalan aja dengan perubahan di bulan Juni ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni juga menyatakan pergub bantuan pendidikan itu telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
“Update terakhir kemarin, sudah ada persetujuan untuk pergub pendidikan gratis, salah satunya itu yang sudah selesai,” ujar Sri belum lama ini.
Namun, keberlanjutan program bantuan pendidikan gratispool untuk SMA/SMK hingga S3 tetap memerlukan penguatan hukum.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mendesak agar Pemprov segera menindaklanjuti Pergub tersebut dengan pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Kita meminta setelah pergub bantuan pendidikan tinggi tahun 2025 keluar, Komisi IV DPRD Kaltim meminta Pemprov untuk menindaklanjuti dalam bentuk Perda,” ujarnya saat ditemui dihari yang sama.
Sarkowi juga mengingatkan bahwa istilah Gratispol sendiri berakar dari provinsi Papua yang memiliki otonomi khusus, sedangkan di Kaltim, pelaksanaannya harus hati-hati karena Kaltim tidak memiliki kewenangan penuh di sektor pendidikan.
“Di dalam pergub nanti bunyinya jadi berbeda, bukan lagi Gratispol tapi bantuan pendidikan,” kata Sarkowi.
Sebagai informasi, Pembentukan Pergub sendiri memiliki proses panjang dan kompleks, dengan melibatkan tahapan harmonisasi, fasilitasi, hingga pengesahan dan pengundangan. Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, semua program daerah wajib memiliki regulasi yang berdiri sendiri agar pelaksanaan anggaran dan program tidak melanggar hukum. (adv)




