Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
B. Apakah sudah jelas? Kalau belum jelas, maka perhatikan frase kuncinya, yakni: Anggota DPR, DPD, DPRD dan calon anggota DPR, DPD, DPRD terpilih. Pahami terminologi ini.
Kalau anggota DPR, DPD, DPRD adalah anggota dewan yang telah sah secara hukum dengan mekanisme pelantikan dan pengangkatan sumpah melalui sidang paripurna sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat sebagai anggota dewan.
Sedangkan calon anggota DPR, DPD, DPRD terpilih adalah seseorang yang telah di putuskan KPU untuk menjadi anggota dewan berdasarkan suara keterpilihan yang dimiliki seseorang tersebut, namun belum sah secara hukum menjadi anggota dewan karena belum dilantik dan disumpah pada sidang paripurna sehingga hak dan kewajiban sebagai anggota dewan tidak dimilikinya dengan kata lain belum menjadi anggota dewan, masih calon dewan terpilih.
1. Bagi Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hasil Pemilu 2019 dan sekarang telah menduduki atau menjadi anggota dewan periode 2019-2024, maka wajib mundur sebagai anggota dewan apabila mendaftar sebagai calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, baik dirinya menjadi caleg terpilih ataupun caleg yang tidak terpilih/tidak lolos kembali di pemilihan tahun 2024.
2. Bagi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2024 dirinya terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029 tapi karena belum di lantik dan disumpah sebagai anggota dewan, sehingga secara hukum belum menjadi anggota dewan. Sehingga tidak ada kewajiban mundur sebagai anggota dewan karena belum menjadi anggota dewan, dan tidak perlu membuat surat pernyataan mengundurkan diri kecuali KPU, membuat peraturan yang mensyaratkan surat pernyataan pengunduran diri apabila yang bersangkutan telah dilantik, disumpah dan sah menjadi anggota dewan.
Catatan: Jika sudah dilantik, disumpah dan sah menjadi anggota dewan, baru wajib mundur sebagai anggota dewan ketika ingin mengikuti pilkada. Karena pelantikan anggota dewan waktunya lebih cepat (sekitar bulan agustus tapi tergantung DPR, DPD, DPRD masing-masing) dibandingkan pendaftaran sebagai calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maka masih ada waktu sedikit untuk menikmati kursi anggota dewan yang terhormat periode 2024-2029 sebelum mengundurkan diri.
Tag