Ia juga menyoroti kepatuhan masyarakat yang masih rendah.
Contoh sederhana, rumah subsidi tipe 36 sering direnovasi tanpa dilaporkan. Ketika luas bangunan berubah, otomatis nilai pajak ikut naik.
“Tapi karena tidak pernah dilaporkan, muncul anggapan pemerintah yang salah,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa data lama dan perubahan bangunan yang tidak dilaporkan warga juga bisa menyebabkan selisih tagihan.
“Tolong di cek kembali PBB-nya gitu ya. Yang namanya sistem itu kan juga buatan manusia, jadi kalau mungkin ada salah ya mungkin-mungkin aja,” bebernya.
Mengenai program pembatasan kenaikan PBB maksimal 25 persen, Fitria menjelaskan program tersebut berlaku hingga akhir tahun, sementara diskon tambahan 17 persen berlaku hingga 30 September 2025.
“Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebelum jatuh tempo,” tandasnya. (lis)
Tag




