"Kalau kerusakan fisik akibat ponton kandas, pasti terumbu karangnya mati. Fungsi ekologi seperti spawning, feeding, dan nursery berkurang. Padahal fungsi itu penting untuk populasi ikan dan rantai makanan laut."
Muchlis juga menyoroti masalah zonasi: Spot KMM berada di DLKP/DLKR yang diperuntukkan untuk pelayaran, sehingga kapal besar bisa melintas.
Ia menyarankan agar pemerintah memasang penanda peringatan daerah dangkal dan terumbu karang, serta merevisi zonasi untuk menjadikan kawasan terumbu karang penting sebagai kawasan lindung.
"Bukan hanya KMM, ada sekitar 13 titik terumbu karang di Pangempang yang tidak masuk kawasan konservasi. Penetapan zona lindung perlu dilakukan untuk melindungi ekosistem laut yang rentan," tambah Muchlis.
Kerusakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak: pelestarian terumbu karang memerlukan kesadaran ekologis, pengaturan zonasi yang tepat, dan pengawasan ketat terhadap pelayaran kapal besar, agar keindahan bawah laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir tetap terjaga. (pra)
- Harta Kekayaan GM Pelindo Regional IV Suparman, Sebut Pengawasan Pengolongan Jembatan Kerja Sama dengan Perusda MBS
- Profil PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Perusahaan Harus Bayar Rp 27 Miliar untuk Perbaikan Fender Jembatan Mahakam
- Jembatan di Kaltim Sering Ditabrak, Perda Usia 37 Tahun Ternyata Atur Sanksi Cuma Rp 50 Ribu
Tag




