Arus Publik

Kepsek SMAN 10 Dicopot

Pencopotan Jabatan Kepsek SMA 10 Samarinda, Fathur Rachim: Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?

Kepsek Fathur Rachim dan Empat Wakilnya Dicopot

Minggu, 29 Juni 2025 7:57

SEKOLAH - Potret gedung sekolah SMA Negeri 10 Samarinda. Kepseknya dicopot oleh Disdikbud Kaltim/IST

ARUSBAWAH.CO - Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Fathur Rachim, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim).

Tak hanya Fathur, empat wakil kepala sekolah yang mendampinginya juga turut dicopot pada hari berikutnya.

Fathur mengaku terkejut menerima surat keputusan (SK) penonaktifan, karena tidak ada komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak Disdikbud.

“Tidak ada pemberitahuan apa pun, termasuk soal pencopotan empat wakil kepala sekolah,” kata Fathur kepada Arusbawah.co, Sabtu (28/6/2025).

Fathur Pertanyakan Legalitas SK: "Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?"

Fathur Rachim menilai penonaktifan dirinya dilakukan secara kontradiktif dan menyalahi aturan hukum.

“Saya diangkat lewat SK Gubernur. Bagaimana mungkin seorang Pelaksana Tugas bisa membatalkan SK itu?” ujarnya.

Meski menyayangkan proses penonaktifan tersebut, Fathur menyatakan tetap menghormati keputusan sebagai bagian dari etika aparatur sipil negara.

Ia bahkan memilih untuk tidak menggugat keputusan itu demi menjaga suasana kondusif di lingkungan sekolah.

“SMA 10 baru dapat predikat Garuda Transformasi dari Kemendikbud. Saya tak ingin prestasi ini tercoreng,” tambahnya.

Daftar Wakil Kepsek yang Dicopot

Berikut empat nama wakil kepala sekolah yang dicopot bersama Fathur:

  • Mushadi Ikhsan (Wakil Kepala Bidang Humas)
  • Sumirah (Wakil Kepala Bidang Kurikulum)
  • Khairul Basari (Wakil Kepala Bidang Kesiswaan)
  • Juliani (Wakil Kepala Bidang Sarpras)

Mereka digantikan oleh tim baru yang ditunjuk oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.

 

Penjelasan Disdikbud Kaltim: Fathur Dianggap Tak Kooperatif Jalankan Putusan MA

Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan pencopotan Fathur Rachim dilakukan karena dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023.

Putusan tersebut mewajibkan pemindahan kembali SMA Negeri 10 ke bawah naungan Yayasan SMA Melati, lokasi semula sebelum nasionalisasi.

Namun, Armin menyebut proses eksekusi terganggu karena sikap pimpinan sekolah.

“Langkah ini penting untuk mempercepat pemindahan dan mengamankan posisi hukum Pemprov,” tegas Armin.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan setiap keputusan hukum yang bersifat inkrah.

“Kalau Pemprov Kaltim tak menjalankan putusan MA, maka bisa disalahkan secara hukum. Kita ini negara hukum,” pungkasnya. (wan)

Ads Arusbawah.co

 

Tag

MORE