"Untuk itu, semua pihak tetap mengikuti proses penghitungan, rekapitulasi berjenjang sampai nanti ada hasil resmi,” lanjutnya lagi.
Soal quick count atau hitung cepat, ia meminta semua pihak bersabar mengikuti birokrasi perhitungan yang berjalan hingga hasil resmi diterbitkan.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar pada 29 November-6 Desember 2024.
Kemudian akan dilanjutkan rekap di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.
Selanjutnya hasil pasca pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember mendatang. (adv)
Tag