ARUSBAWAH.CO - Pada 27 November lalu, pelaksanaan pencoblosan untuk Pilkada Kaltim 2024 sudah selesai dilakukan.
Saat ini, proses sedang masuk pada perhitungan suara dan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke provinsi.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengimbau masyarakat dan pasangan calon (paslon) menunggu hasil perhitungan resmi.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid, sampaikan bahwa hasil hitung setiap tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan rekapitulasi berjenjang.
"Mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga penetapan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," katanya, Kamis (28/11/2024).
"Untuk itu, semua pihak tetap mengikuti proses penghitungan, rekapitulasi berjenjang sampai nanti ada hasil resmi,” lanjutnya lagi.
Soal quick count atau hitung cepat, ia meminta semua pihak bersabar mengikuti birokrasi perhitungan yang berjalan hingga hasil resmi diterbitkan.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, rekapitulasi tingkat kecamatan ke tingkat KPU kabupaten/kota akan digelar pada 29 November-6 Desember 2024.
Kemudian akan dilanjutkan rekap di tingkat provinsi pada 30 November-9 Desember 2024.
Selanjutnya hasil pasca pemungutan suara akan diumumkan ke publik pada 15 Desember mendatang. (adv)