ARUSBAWAH.CO - Sebuah langkah penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kalimantan Timur telah diambil dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur.
Acara penandatanganan yang berlangsung di lantai 3 Hotel Mercure, Samarinda, pada Rabu (16/10/2024) dengan dihadiri berbagai pihak terkait dari kedua institusi.
Kesepakatan ini juga mencakup kerja sama antara KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kaltim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Iman Wijaya menegaskan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga ini dalam menciptakan pemilu yang bersih dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
"Kami sangat menyadari bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis KPU, namun juga oleh dukungan penuh dari aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan", ujar Iman Wijaya
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang berpotensi merusak demokrasi akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ujar Iman Wijaya kemudian.
Tag



