Ia menegaskan bahwa pengembangan aplikasi di lingkup Pemprov Kaltim kini diarahkan agar tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah lain.
“Selama aplikasi ini merupakan program gubernur dan sudah sesuai kebutuhan, tentu kami akomodasi,” jelasnya.
Aplikasi ini bersifat one way untuk publik, sehingga tidak ada transaksi di dalamnya. Hosting data akan dikelola melalui data center Diskominfo Kaltim. Nantinya, setelah tiga bulan peluncuran, aplikasi ini akan dievaluasi lewat Project Implementation Review (PIR).
Dengan adanya sistem digital ini, Pemprov Kaltim berharap proses penyaluran insentif penjaga rumah ibadah dapat berjalan lebih transparan, terukur, dan akuntabel.
Kehadiran aplikasi juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah. (adv)
Tag



