Untuk menjawab tantangan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting. Di antaranya adalah Peraturan Gubernur Kaltim No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Instruksi Gubernur Kaltim No. 440/2023 tentang penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Tujuh kawasan wajib KTR mencakup:
- Fasilitas layanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lainnya yang ditetapkan
Target Jadi Percontohan Nasional
Pemprov Kaltim terus mendorong sinergi lintas sektor dan implementasi kebijakan yang lebih kuat.
Harapannya, Kalimantan Timur bisa menjadi percontohan nasional dalam pengendalian tembakau, khususnya dalam perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok. (adv)
Tag



