ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat langkah pengendalian konsumsi rokok, dengan fokus utama melindungi generasi muda dari dampak buruk yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa rokok merupakan faktor risiko utama penyebab berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM), seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan gangguan paru-paru kronis.
“Generasi muda adalah aset masa depan yang harus kita lindungi,” ujar Jaya dalam pertemuan peningkatan kapasitas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan advokasi larangan iklan, promosi, serta penajaan rokok, Rabu (23/7) di Samarinda.
Data Perokok di Kaltim Masih Cukup Tinggi
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi perokok di Kalimantan Timur mencapai 27,9 persen, jauh di atas rata-rata nasional.
Namun, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat penurunan signifikan:
- 18,3 persen untuk penduduk usia di atas 10 tahun
- 3,3 persen untuk kelompok usia 10–18 tahun
Meski begitu, angka ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Balikpapan Jadi Sorotan, Iklan Rokok Dinilai Normalisasi Merokok
Kota Balikpapan sebagai pusat industri dan pintu gerbang Kaltim turut menjadi sorotan.
Keberadaan iklan dan promosi rokok di ruang publik masih memperkuat budaya merokok di masyarakat.
Kawasan Tanpa Rokok dan Regulasi Diperketat
Untuk menjawab tantangan ini, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan beberapa kebijakan penting. Di antaranya adalah Peraturan Gubernur Kaltim No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Instruksi Gubernur Kaltim No. 440/2023 tentang penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Tujuh kawasan wajib KTR mencakup:
- Fasilitas layanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum lainnya yang ditetapkan
Target Jadi Percontohan Nasional
Pemprov Kaltim terus mendorong sinergi lintas sektor dan implementasi kebijakan yang lebih kuat.
Harapannya, Kalimantan Timur bisa menjadi percontohan nasional dalam pengendalian tembakau, khususnya dalam perlindungan anak dan remaja dari bahaya rokok. (adv)




