Untuk kategori Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 11.807 hektare, baru 1.130 hektare yang tersertifikasi, dengan sisa 10.678 hektare.
Sementara itu, dari total 30.191 hektare lahan perkebunan dan tambak, sertifikat sudah diterbitkan untuk 18.807 hektare, menyisakan 11.304 hektare.
Adapun kawasan permukiman transmigran berikut fasilitas sosial dan umumnya, telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan hutan seluas 38.124 hektare, dengan 15.689 hektare di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya 14.641 hektare masih perlu ditangani.
Deni menekankan, angka-angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Berbagai bidang tanah yang belum bersertifikat ini akan terus kita dorong penyelesaiannya lewat program reforma agraria,” tutupnya. (adv)
Tag



