ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mempercepat pelaksanaan program reforma agraria dengan menunjukkan komitmen penuh melalui pembentukan tim gugus tugas khusus.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap program strategis nasional.
Keseriusan itu diwujudkan dengan lahirnya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, yang resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/K 219/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 6132/2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), luas TORA di Kalimantan Timur mencapai 126.421 hektare.
Luas tersebut terbagi dalam lima kategori.
Salah satunya, alokasi 20 persen kebun masyarakat seluas 15.951 hektare, di mana 14.597 hektare sudah bersertifikat dan menyisakan 1.354 hektare lagi.
Untuk kategori Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 11.807 hektare, baru 1.130 hektare yang tersertifikasi, dengan sisa 10.678 hektare.
Sementara itu, dari total 30.191 hektare lahan perkebunan dan tambak, sertifikat sudah diterbitkan untuk 18.807 hektare, menyisakan 11.304 hektare.
Adapun kawasan permukiman transmigran berikut fasilitas sosial dan umumnya, telah memperoleh persetujuan prinsip pelepasan hutan seluas 38.124 hektare, dengan 15.689 hektare di antaranya sudah bersertifikat dan sisanya 14.641 hektare masih perlu ditangani.
Deni menekankan, angka-angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Berbagai bidang tanah yang belum bersertifikat ini akan terus kita dorong penyelesaiannya lewat program reforma agraria,” tutupnya. (adv)




