Hasil kajian dari Universitas Mulawarman (Unmul) juga tidak menemukan indikasi bahwa longsor disebabkan aktivitas penambangan. Meski begitu,
Pemprov Kaltim tetap melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan penyebab lain.
“Jika nanti ditemukan bahwa longsor memang akibat aktivitas tambang, kami tidak akan ragu meminta pertanggungjawaban perusahaan, bahkan merekomendasikan pencabutan izin tambang,” tegas Bambang.
Terkait dugaan masyarakat mengenai lubang bukaan lain yang memicu longsor, Bambang menegaskan kemungkinan tersebut kecil karena elevasi berbeda dengan lokasi longsor.
Dampak dan Tanggung Jawab Perusahaan
Akibat longsor, sekitar 22 bangunan termasuk masjid terdampak di Kilometer 28 Desa Batuah, Kutai Kartanegara.
Terlepas dari penyebab pastinya, Pemprov Kaltim mendorong perusahaan tambang untuk bertanggung jawab dan membantu warga terdampak. Kesepakatan awal dengan DPRD Provinsi adalah memfasilitasi pembelian setengah hektare tanah untuk pemukiman baru.
“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membangun rumah mukim bagi warga terdampak,” ujar Bambang. (adv)
Tag



