Advertorial

Pemprov Kaltim Mau Buat Perusda Ojek Online, Bubuhan Driver Gojek Samarinda Mendukung

Latar Belakang Perselisihan Tarif: Maxim Tak Patuh SK Gubernur

Senin, 7 Juli 2025 10:1

Kolase Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dengan Ivan Jaya Ketua Budgos Samarinda/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membentuk perusahaan daerah (Perusda) khusus layanan ojek online

Rencana pembentukan Perusda Ojek Online muncul sebagai respon perselisihan tarif transportasi online, terutama akibat sikap salah satu aplikator, yakni Maxim, yang dinilai tidak mematuhi ketentuan tarif minimal yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tanggal 19 September 2023, tarif dasar minimal transportasi online ditetapkan sebesar Rp18.000 per trip.

Dua aplikator, Grab dan Gojek, telah menyesuaikan tarif mereka, bahkan menetapkan tarif lebih tinggi dari ketentuan, masing-masing Rp19.200 dan Rp18.800. 

Namun, Maxim tetap bertahan pada tarif lama Rp12.000, yang dinilai para driver merusak persaingan usaha dan kesejahteraan pengemudi lokal.

Sanksi Teguran Pemprov Kaltim Tak Direspons Maxim

Padahal, Pemprov Kaltim telah menjatuhkan teguran keras kepada aplikator Maxim, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

Namun aplikator asal Negara Rusia itu tetap tidak menggubris.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan persoalan itu tidak bisa dibiarkan. 

Tag

MORE