Rudy memastikan mereka akan mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan.
"Bagi masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri kelas 3, akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim," jelasnya.
Namun, bagi peserta BPJS kelas 1 dan kelas 2, pembayaran tetap mengikuti aturan yang sudah ada.
"Kita fokus pada yang benar-benar membutuhkan, tapi tetap membuka akses bagi warga lain selama mereka mau dirawat di kelas 3," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, semua penduduk ber-KTP Kaltim yang bersedia dirawat di kelas 3 bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, tanpa melihat status ekonomi mereka.
"Jadi tidak melihat mana miskin atau tidak mampu, asal mau dirawat di kelas 3 dan memiliki KTP Kaltim," tutupnya.

Ads Arusbawah.co